Perhatian, Konten Hate Speech di Medsos Bisa Kena Takedown dalam 4 Jam
SK Kemkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 mewajibkan platform medsos menghapus konten disinformasi atau ujaran kebencian dalam 4 jam.

Highlight Artikel
- SK Menteri Nomor 127 Tahun 2026 Kemkomdigi mewajibkan platform media sosial menghapus konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian dalam 4 jam setelah diminta pemerintah.
- Aturan ini berlaku untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) User Generated Content seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
- Masyarakat menganggap aturan takedown konten ini sebagai upaya pembungkaman dan pembatasan kebebasan berpendapat.
- Kemkomdigi membantah, menegaskan aturan ini bertujuan mencegah penyebaran konten pemicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum, dengan mekanisme SAMAN dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Uzone.id — Surat Keputusan
(SK) Menteri Nomor 127 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Digital (Kemkomdigi) menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, salah satu poin dalam SK ini mengatur soal
keberadaan konten-konten yang diunggah di media sosial, termasuk
menghilangkan/takedown konten dalam kurun waktu 4 jam setelah diminta oleh
pemerintah.
Hal ini tertuang dalam poin ke-2 SK tersebut dimana Komdigi
menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) User Generated Content
seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube dan media sosial lainnya wajib
untuk memutus akses pada konten yang memiliki muatan disinformasi dan atau
ujaran kebencian dalam kurun waktu 4 jam setelah diminta oleh pemerintah.
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses,” bunyi poin tersebut.
Berdasarkan Diktum ke-1, konten-konten ini dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum sehingga perlu ditindak secara mendesak.
Terkait penurunan konten ini, masyarakat pun menganggap
bahwa aturan ini merupakan upaya membungkam masyarakat dan membatasi ruang
gerak mereka dalam menyampaikan pendapat.
Menanggapi hal ini, pihak Kemkomdigi menyatakan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya pembungkaman, melainkan sebagai upaya pencegahan penyebaran konten yang bisa menyebabkan dan memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum.
Pihak Komdigi melanjutkan bahwa penurunan konten ini hanya
berlaku untuk konten-konten yang memang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah
ditetapkan oleh Kementerian Komdigi. Mereka pun membantah jika nantinya,
konten-konten tersebut akan langsung diturunkan tanpa melakukan pengecekan
lebih dulu.
“Ini ada mekanisme SAMAN dan ini prosesnya tidak tiba-tiba
di takedown ya, tapi memang ada kriterianya sendiri melalui Sistem Kepatuhan
Moderasi Konten,” kata Dewi Maharani, Plt. Karo Humas Komdigi di acara Ngopi
Bareng Komdigi, Kamis, (29/10).
FAQ Artikel
Apa yang diatur dalam SK Menteri Nomor 127 Tahun 2026 Kemkomdigi?
Surat Keputusan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) User Generated Content seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube untuk memutus akses pada konten yang mengandung disinformasi dan/atau ujaran kebencian dalam kurun waktu 4 jam setelah menerima permintaan dari pemerintah.
Konten seperti apa yang dikategorikan wajib dihapus secara mendesak?
Konten yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu ditindak secara mendesak.
Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap aturan takedown konten ini?
Masyarakat menganggap aturan ini sebagai upaya untuk membungkam dan membatasi ruang gerak mereka dalam menyampaikan pendapat.
Bagaimana penjelasan Kemkomdigi terkait tujuan dan mekanisme aturan ini?
Kemkomdigi menyatakan aturan ini bukan untuk membungkam, melainkan mencegah penyebaran konten yang memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum. Penurunan konten dilakukan melalui mekanisme SAMAN dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, tidak secara tiba-tiba.
Vina Insyani
Jurnalis

