Sponsored
Home
/
Automotive

Polri Bakal Bagi Golongan SIM C, C1 dan C2, Ini Arti dan Bedanya

Polri Bakal Bagi Golongan SIM C, C1 dan C2, Ini Arti dan Bedanya
Preview
Tomy Tresnady09 January 2023
Bagikan :

Uzone.id - Mulai tahun 2023, pengguna sepeda motor yang membawa mesin di atas 250cc hingga 500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan 1 atau SIM C1.

Sedangkan pengguna sepeda motor yang membawa mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM C2. Jadi tidak seperti sekarang di mana pengguna sepeda motor cuma memiliki SIM C saja.

Untuk golongan SIM C nantinya cuma diperuntukkan pengguna sepeda motor yang membawa mesin hingga 250cc.

Hal ini sudah diumumkan oleh Korlantas Polri melalui situs resmi Polri.go.id, yang menyatakan Polri dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan di tahun 2023.

BACA JUGA: Spyshot Royal Enfield Terbaru Mesin 450cc, Usung Gaya Scrambler

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan bahwa untuk sementara ini, Korlantas Polri sudah menyiapkan ujian SIM C1 dengan dukungan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah, saya belum ngomong SIM C2,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, tulis Polri yang dilansir dari Antara.

Adapun peraturan penggolongan SIM C menjadi tiga bagian sudah diatur dalam Pasal 3 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA: Di Vietnam, Identitas Yamaha XSR155 Diubah Jadi XS155R

Berikut penjelasan Pasal 3:

(g). SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

(h). SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang
menggunakan daya listrik;

(i). SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

VIDEO Test Drive Suzuki Spresso:

populerRelated Article