Ujian praktik pengajuan Surat Izin Mengemudai (SIM) C kini dipermudah oleh Kepolisian. Saat ini ujian praktik SIM C menggunakan layout berbentuk S dari sebelumnya yang berbentuk angka 8.
Korlantas Polri secara resmi telah memberlakukan perubahan layout ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk roda dua alias SIM C. Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik di setiap Satpas yang ada di setiap wilayah dan daerah.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbentuk angka 8 dan zig-zag untuk dievaluasi kembali.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tahun 2023, Korlantas Polri akan menerapkan tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna sepeda motor, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Korlantas Polri akan memberlakukan SIM C berdasarkan besaran cc mesin sepeda motor. SIM C1 untuk motor di atas 250cc hingga 500cc.
Polri akan memberlakukan kebijakan pengguna sepeda motor yang membawa mesin 250cc ke atas harus memiliki SIM C1, sedangkan mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM C2.
Punya motor dengan mesin berkapasitas 250cc ke atas sebentar lagi harus punya SIM khusus, yakni C1.
SIM diterbitkan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah memuat aturan baru soal SIM C, CI dan CII.
Polisi Republik Indonesia kini sudah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga jenis: SIM C, SIM CI dan SIM CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik dibidang Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Desain Spesial Redmi Note 13 Pro+, Khusus Buat Xiaomi Fan Indonesia
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
Axioo Berdayakan 100+ SMK di Indonesia Jadi Service Center Bantuan
Review Axioo Hype 5 AMD: Laptop Murah yang Bisa Diandalkan