icon-category Digilife

Ramai Soal BLT UMKM Online, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

  • 20 Oct 2020 WIB
Bagikan :

 (Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id -- Masa pandemi Covid-19 bisa jadi mimpi buruk bagi beberapa sektor usaha, namun perhatian tetap tertuju pada pemberdayaan UMKM agar mau bermigrasi ke ranah online. Pemerintah pun siap memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Mengutip berbagai sumber, pemerintah memperpanjang pendaftaran untuk BLT UMKM Online ini sampai akhir November 2020 dan meningkatkan target jumlah penerima dari 9 juta menjadi 12 juta penerima.

Diketahui calon penerima bantuan dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, seperti kementerian atau lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Bonus POS, Aplikasi Mobile Kasir Bantu Pembukuan UMKM

Seperti yang diunggah di situs www.depkop.go.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika masyarakat tertarik untuk mendaftarkan UMKM-nya.

Syarat calon penerima sebagai berikut:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sementara untuk data usulan yang harus dilengkapi calon penerima sebagai berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: Dukung UMKM, Indosat Sediakan Kuota Jumbo 320GB Mulai Rp50 Ribu

Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, kalian bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) agar bantuan dapat disalurkan ke nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Perlu dicatat, BLT UMKM Online ini hanya diberikan bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dari perbankan. Alurnya, penerima akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dari bank penyalur jika dinyatakan lolos verifikasi.

Nah, kalau sudah ada laporan mengenai lolos verifikasi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana, yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan kuasa penerimaan dana banpres

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini