
Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Uzone.id - DKI Jakarta mengembalikan aturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta dengan dibagi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.Aturan ganjil genap masih berlaku untuk tiga ruas jalan raya selama PPKM Level 3, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Aturan ganjil genap ini diterapkan pada hari kerja, Senin-Jumat. Untuk akhir pekan dan tanggal merah tidak berlaku.
BACA JUGA: Service Mobil di Bengkel Resmi Bikin Harga Jual Kembali Tinggi
"Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo pada Jumat (15/10/2021).
Saat jam ganjil genap berlaku, petugas akan melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.
Sambodo menjelaskan soal sanksi tilang pelanggar ganjil genap dilakukan secara manual dan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
BACA JUGA: 4 Tahun Kiprah Mitsubishi Xpander Mencuri Perhatian Masyarakat Indonesia
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE," kata Sambodo.
Sambodo kemudian menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar ganjil genap tidak akan kena tilang dua kali di hari yang sama.
"Setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," kata dia.
Berikut ini 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang kena ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta:
BACA JUGA: Fungsi dan Cara Kerja Traction Control System di Motor Matik