Sering Sasar WNI, Myanmar Hukum Mati Perekrut Admin Online Scam
Pelaku penipuan daring di Myanmar akan dihukum mati jika ketahuan merekrut, memaksa dan menyiksa orang lain untuk bekerja di pusat-pusat operasional penipuan.

Highlight Artikel
- Myanmar secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Anti-Penipuan Daring pada 28 Juli.
- Pelaku penipuan daring di Myanmar dapat dihukum mati jika terbukti menyiksa, menahan, memaksa bekerja, atau menyebabkan kematian korban.
- Hukuman minimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara hingga seumur hidup, dan hukuman mati jika mengakibatkan kematian.
- Myanmar menjadi pusat penipuan daring internasional yang merekrut korban secara paksa, termasuk banyak WNI.
Uzone.id—
Pelaku penipuan daring (online scam) di Myanmar akan dihukum mati jika terbukti
menyiksa, menahan dan memaksa orang lain untuk bekerja di pusat-pusat
operasional penipuan. Aturan ini sudah resmi disahkan oleh Parlemen Myanmar
melalui Rancangan Undang-undang Anti-Penipuan Daring pada Selasa,
(28/07).
“Jika melakukan tindak pidana semacam itu mengakibatkan
kematian, hukuman mati harus dijatuhkan," demikian bunyi ketentuan
tersebut, dikutip dari RT Hong Kong, Rabu, (29/07).
Myanmar juga akan memberikan hukuman maksimal penjara seumur hidup bagi mereka yang "mengoperasikan pusat penipuan daring" dan mereka yang "melakukan penipuan mata uang digital" seperti kripto.
Rancangan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring ini disahkan
dalam sidang gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah. Aturan ini juga disahkan setelah banyaknya tekanan dari negara-negara
lain, termasuk Amerika Serikat dan China.
Pasalnya, korban-korban dari operasional penipuan daring ini
menyasar masyarakat di berbagai negara, termasuk negara-negara tersebut. Tak
hanya jadi korban saja tapi juga jadi korban perekrutan paksa sebagai admin
penipuan online.
Seperti yang diketahui, Myanmar menjadi pusat penipuan
daring berskala internasional dengan pelaku yang berasal dari berbagai negara.
Pelaku juga sering kali melakukan penipuan lowongan kerja untuk merekrut admin
secara paksa.
Kasus ini juga sering kali terjadi di Indonesia dimana banyak WNI yang terperangkap dalam penipuan lowongan kerja yang menjanjikan gaji besar. Pada akhirnya, mereka ditahan dan dijadikan admin scam secara paksa dan dilarang untuk kembali ke Indonesia.
Tak cuma itu, beberapa kasus juga menunjukkan bahwa
penahanan ini berujung dengan kematian karena penyiksaan dan tuntutan pekerjaan
yang harus mencapai target.
Salah satu kasus yang cukup heboh adalah model asal
Belarusia yang meninggal karena dipaksa menjadi admin dan gagal mencapai
target. Sebagai gantinya, organ tubuhnya pun dijual di pasar gelap.
Pusat-pusat penipuan daring sendiri telah berkembang pesat
di Myanmar yang sedang dilanda konflik dengan menargetkan pengguna internet di
seluruh dunia melalui penipuan asmara dan investasi mata uang kripto.
FAQ Artikel
Apa hukuman yang akan diterima pelaku penipuan daring di Myanmar?
Pelaku bisa dihukum minimal penjara 10 tahun hingga seumur hidup. Jika terbukti menyiksa, menahan, memaksa bekerja, atau mengakibatkan kematian korban, mereka bisa dijatuhi hukuman mati.
Kapan Rancangan Undang-undang Anti-Penipuan Daring ini disahkan di Myanmar?
RUU ini resmi disahkan oleh Parlemen Myanmar melalui sidang gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa, 28 Juli.
Mengapa Myanmar menjadi fokus penindakan penipuan daring internasional?
Myanmar dikenal sebagai pusat operasional penipuan daring berskala internasional dengan pelaku dari berbagai negara, yang menargetkan pengguna internet di seluruh dunia melalui penipuan asmara, investasi kripto, dan perekrutan paksa.
Apakah ada korban dari Indonesia terkait penipuan daring di Myanmar?
Ya, banyak WNI yang terperangkap dalam penipuan lowongan kerja di Myanmar. Mereka ditahan, dijadikan admin scam secara paksa, dilarang kembali ke Indonesia, dan beberapa kasus berujung pada kematian akibat penyiksaan.
.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)
