Home
/
Digilife

Sri Mulyani Tiap Hari Dikirim SMS Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK

Sri Mulyani Tiap Hari Dikirim SMS Pinjaman <i>Online</i>, Ini Tips dari OJK
Tomy Tresnady25 March 2021
Bagikan :

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram @smindrawati)  

Uzone.id - Tak cuma kalangan orang biasa saja yang mendapat SMS spam setiap hari, salah satu spam adalah tawaran pinjaman dana cepat dari pihak anonim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun ternyata mendapat SMS spam pinjaman dana cepat. Wanita yang masuk dalam daftar 'The World's 100 Most Powerful Women 2020' versi majalah Forbes itu mengungkapkannya ketika webinar Indonesia Data and Economic Conference 2021 pada Selasa (23/3/2021).   

Kata Sri, sekarang ini banyak yang tawarkan, "Anda butuh dana cepat?".

BACA JUGA: Instagram Chelsie Monica Tembus 100 Ribu Follower

"Itu HP saya tiap hari harus hapus-hapus kayak gitu. Anda butuh Rp1 juta, Rp5 juta, kalau kamu punya BPKB rumah, jaminan dan sebagainya,” ungkap Sri.

Menurutnya, dana cepat itu terkait dengan teknologi fictech yang semakin memudahkan masyarakat mendapat pinjaman uang dengan waktu yang sangat cepat melalui online.

Sri mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus terhadap jebakan fintech karena sudah seperti tengkulak. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Supaya mereka tahu mana yang legal dan mana yang tidak. Fintech sekarang sudah muncul orang seperti tengkulak, sekarang tengkulaknya coming to your handphone," tutur Sri.

Di sisi lain, kata Sri, fintech mendatangkan hal positif karena meningkatkan inklusivitas keuangan di Indonesia.  

Tips OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedukasi masyarakat yang sering mendapat SMS spam agar berhati-hati terhadap jebakan fintech ilegal.

"Sobat OJK, fintech lending Ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan Fintech lending legal berizin resmi OJK yang dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," ungkap OJK dikutip Uzone.id dari akun Instagram OJK resmi.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa, "Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

OJK menambahkan, apabila kamu menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja.

Kamu juga selalu cek tawaran pinjaman yang diterima ke @kontak157 di nomor telepon 157 atau WA 081157157157.

VIDEO ANTI NGECAS NGECAS CLUB! - 5 Ponsel Rp2 Jutaan Baterai 6000mAh

 

populerRelated Article