Kalau dokumen kertas butuh materai kertas juga sebagai bukti hukum, dokumen elektronik juga memiliki materai elektronik sebagai bukti hukum yang sah. Maka dari itu, POSFIN menghadirkan e-materai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Meski pemerintah telah memperkenalkan meterai elektronik (e-meterai) namun penggunaannya saat ini masih terbatas dan tahap uji coba. Usai diumumkan resmi bisa digunakan secara massal, pengguna harus mengakses portal e-meterai dari PT Pos untuk membelinya.
Kementerian keuangan telah meluncurkan meterai elektronik yang bisa digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Ternyata ada teknologi yang cukup penting di balik meterai elektronik (e-meterai) tersebut.
Indonesia kini resmi memiliki meterai elektronik. Segala macam dokumen elektronik kini dianggap sah penggunaannya jika menempelkan meterai elektronik ini, sekaligus mempermudah pengesahan secara digital.
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Produktif Habis Libur Lebaran Pakai Samsung Galaxy A55 5G
Desain Spesial Redmi Note 13 Pro+, Khusus Buat Xiaomi Fan Indonesia
Di Indonesia Melimpah, Mobil China Malah Terancam Diblokir di AS
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
Axioo Berdayakan 100+ SMK di Indonesia Jadi Service Center Bantuan