Kalau dokumen kertas butuh materai kertas juga sebagai bukti hukum, dokumen elektronik juga memiliki materai elektronik sebagai bukti hukum yang sah. Maka dari itu, POSFIN menghadirkan e-materai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Meski pemerintah telah memperkenalkan meterai elektronik (e-meterai) namun penggunaannya saat ini masih terbatas dan tahap uji coba. Usai diumumkan resmi bisa digunakan secara massal, pengguna harus mengakses portal e-meterai dari PT Pos untuk membelinya.
Kementerian keuangan telah meluncurkan meterai elektronik yang bisa digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Ternyata ada teknologi yang cukup penting di balik meterai elektronik (e-meterai) tersebut.
Indonesia kini resmi memiliki meterai elektronik. Segala macam dokumen elektronik kini dianggap sah penggunaannya jika menempelkan meterai elektronik ini, sekaligus mempermudah pengesahan secara digital.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
Daftar HP Vivo Terbaru di Ramadan 2024: Harga dan Spesifikasi
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
iOS 18 Bawa Fitur yang Sudah Ada di Android Sejak 2008
Agen Support Grab Dirumahkan Usai Lalai Tangani Kasus Penculikan