Tarif Opsen 66 Persen, Segini Besaran Pajak yang Berlaku Hari Ini
Ilustrasi Toyota Calya (Dok: Toyota)
Uzone.id - Opsen pajak kendaraan dikenakan tarif sebesar 66 persen yang dimulai hari ini 5 Januari 2025. Dengan adanya opsen pajak 66 persen ini, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraannya.
Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru akan memiliki dua jenis kolom tambahan untuk opsen pajak. Ketentuan opsen pejak sendiri sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Januari 2022.Pada pajak kendaraan, opsen dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB). Dari undang-undang di atas, tarif opsen pajak dikenakan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang.
Namun perlu diingat, pengenaan opsen harus menurunkan tarif pajak induk. Dari undang-undang tersebut juga ditetapkan PKB maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen.
Sebagai pembanding, di Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang sebelumnya berlaku, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Perhitungan simulasi ini menggunakan harga Toyota Calya 1.2 E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp125 juta. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2024, Toyota Calya masuk ke dalam kategori koefisien 1,050. Selanjutnya dengan mengalikan keduanya, didapati Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp131,25 juta.
Perhitungan PKB sebelum Opsen
Untuk menghitung PKB sebelum opsen, besaran DPP tadi dikalikan dengan tarif PKB di masing-masing daerah, sebagai contoh Jawa Timur yang mengenakan 1,5 persen.
Hasilnya PKB Jawa Timur untuk Toyota Calya 1,2 E M/T adalah sebesar Rp1.968.750. Besaran tersebut belum menghitung opsen pajak kendaraaan dan masuk ke kas Pemerintah Provinsi.
Perhitungan PKB setelah Opsen
Sedangkan perhitungan tarif PKB yang dikenakan opsen pajak akan memberikan jumlah yang lebih besar.
Sebelum menghitung opsen pajak, tarif PKB pun turun menjadi maksimal 1,2 persen. Maka DPP Toyota Calya 1,2 E M/T yang sebesar Rp131,25 juta dikalikan dengan 1,2 persen. Hasil dari perhitungan tersebut adalah Rp1.575.000. Dari hasil PKB yang baru, maka dikalikan lagi dengan opsen pajak sebesar 66 persen. Hasilnya opsen PKB menjadi sebesar Rp1.039.500.
Jika dijumlahkan PKB dan Opsen PKB, yang harus dibayarkan pembeli Calya 1.2 E M/T adalah Rp1.575.000 + Rp1.039.500 = Rp2.614.500.
Artinya PKB yang sebelumnya dikenakan hanya Rp 1.968.750 menjadi Rp2.614.500 setelah adanya opsen PKB. Terdapat kenaikan sekitar Rp1 juta dari pajak yang harus dibayarkan sebelumnya.
Perhitungan BBNKB sebelum Opsen
Selanjutnya perhitungan BBNKB dari peraturan yang lama berdasarkan UU 28 tahun 2009, besaran tarif pajak kendaraan baru mencapai 20 persen. Namun beberapa daerah seperti Jawa Timur menerapkan BBNKB sebesar 12,5 persen.
Maka dengan NJKB Toyota Calya 1.2 E M/T yang sebesar Rp125.000.000 membuat besaran tarif NJKB sebesar 12,5 persen menjadi Rp15.625.000.
Perhitungan BBNKB setelah Opsen
Sedangkan pada UU baru, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen. Dengan demikian perhitungan NJKB Rp125.000.000 dikalikan 12 persen menjadi Rp15.000.000 saja. Jumlah BBNKB sebesar Rp15.000.000 dikalikan kembali dengan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang menghasilkan Rp9.900.000.
Dengan demikian, total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan pembeli Toyota Calya E 1.2 M/T menjadi Rp24.900.000.
Artinya BBNKB yang sebelumnya dibayarkan sebesar Rp15.625.000, naik menjadi Rp24.900.000 setelah ditambah opsen pajak. Terdapat kenaikan sekitar Rp9 juta pada pengenaak pajak opsen BBNKB.
Namun perlu diingat, simulasi tersebut berlaku jika setiap daerah menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen dan tarif PKB 1,2 persen. Jika tarifnya lebih rendah, maka hasil besaran pajak PKB dan BBNKB juga lebih rendah. Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Terdapat beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat yang tidak melakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor meskipun ada opsen. Hal ini dikarenakan pokok pajaknya yang sudah diturunkan terlebih dahulu.