Sponsored
Home
/
Digilife

5 Tips Ngutang ke Aplikasi Pinjol, Aman dan Bebas 'Jebakan Batman'

5 Tips Ngutang ke Aplikasi Pinjol, Aman dan Bebas 'Jebakan Batman'
Preview
Muhammad Faisal Hadi Putra07 May 2023
Bagikan :

Uzone.id - Harus diakui, akses yang mudah dan syarat yang ‘tidak memberatkan’ dari platform peer to peer (P2P) lending atau platform pinjaman online (pinjol) bak sebuah oase ketika masyarakat Indonesia sedang butuh uang dalam waktu yang cepat.

Namun, disampaikan Tris Yulianta selaku Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih banyak kalangan masyarakat yang rentan terjerat aplikasi pinjol ilegal dan menjadi korban bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang tak sesuai prosedur.

Ia pun membagikan tips kepada masyarakat Indonesia agar tetap aman saat berutang ke aplikasi pinjol atau platform P2P lending. Apa saja? Berikut ringkasan lengkapnya.

1. Hindari pinjol ilegal

Preview
Ilustrasi foto: Angelica Reyes/Unsplash

Tris berkali-kali menekankan hal ini saat sesi talkshow dalam acara Halal Bihalal bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Taralite pada Jumat (5/5).

“Gunakan fintech yang berizin OJK dan hindari yang ilegal, meskipun masih ada di web-web dunia maya kita,” tegasnya.

Ia menyampaikan jika ada ada keluhan atau masalah terkait fintech ini, segera laporkan ke OJK melalui website atau pengaduan konsumen yang sudah ada. 

Adapun untuk daftar lengkap platform pinjaman online atau P2P lending yang ilegal, OJK rutin memperbarui daftarnya di situs resminya. Jadi, rajin-rajin juga untuk mengecek situs resmi OJK untuk mengetahui apakah aplikasi yang akan kalian gunakan sudah terdaftar resmi atau belum.

2. Gunakan untuk kebutuhan produktif

Preview
Ilustrasi foto: Christoper Gower/Unsplash

Ia pun menekankan, usahakan uang pinjaman dari aplikasi pinjol digunakan hanya untuk kebutuhan produktif saja. 

Hal ini terkait dengan kewajiban membayar, lantaran pengguna yang memakai uang pinjamannya untuk kebutuhan produktif cenderung membayar tepat waktu karena jangka waktu pinjamannya pendek.

Di kesempatan terpisah, Kuseryansyah, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bahwa persentase pinjaman online di Indonesia saat ini masih lebih besar untuk segmen konsumtif.

“Jenis pinjaman lebih banyak di konsumtif, tapi pertumbuhannya agak flat dibanding produktif,” jelasnya, kepada tim Uzone.id usai acara.

3. Baca perjanjian dengan baik dan benar

Preview
Ilustrasi foto: Jonas Leupe/Unsplash

Banyak yang sering tidak membaca perjanjian aplikasi atau perusahaan dengan baik. Seringnya sih, scroll layar ke bawah tanpa membaca satupun kalimat yang ada, kemudian tekan Agree atau Setuju untuk beralih ke halaman berikutnya.

Hindari perilaku buruk ini. Tris mengatakan, di kolom perjanjian biasanya tertera berapa bunga yang dibebankan dan hal-hal lainnya yang terkait peminjaman secara online.

“Kadang-kadang, pengguna itu tidak membaca perjanjian dengan baik dan benar, hanya melihat saya pinjam 100 ribu tidak pernah melihat bunga berapa dan hal lainnya,”jelasnya.

4. Pinjam sesuai kebutuhan

Preview
Ilustrasi foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

Sering terjadi juga, pinjaman online yang dilakukan masyarakat melebihi kemampuan finansial mereka. Tris menegaskan, perlunya perhitungan secara matang sebelum memutuskan untuk meminjam uang secara online lewat P2P lending.

“Masing-masing punya perhitungan sendiri yang detail, tapi saya ada satu tips paling gampang,” katanya.

Menurutnya, paling gampang adalah meminjam maksimal 30 persen dari penghasilan atau pendapatan yang diterima. Misalnya, pendapatan bulanan rutin sekitar Rp1 juta, maka pinjam Rp300 ribu saja.

5. Bijak menggunakan media sosial

Preview
Ilustrasi foto: Austin Distel/Unsplash

Ya, platform media sosial seperti Facebook dan Instagram juga jadi perhatian penting untuk Tris. 

“Bijak pakai medsos, jangan pernah upload KTP di medsos, nanti digunakan untuk pinjam (oleh orang lain),” cetus Tris.

Pun demikian, jangan pernah memanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab di Facebook dan Instagram untuk memperoleh pinjaman online dari P2P lending tanpa harus membayar cicilan. 

Menurutnya, masih marak beredar jasa-jasa galbay atau gagal bayar pinjol di Facebook dan Instagram. Bila ada keluhan atau masalah, laporkan langsung ke OJK melalui website pengaduan konsumen yang resmi.

“Jangan memanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, buka Facebook, buka IG, ada calo bagaimana memperoleh pinjaman P2P yang tidak perlu membayar, dan kebetulan saya ada di grup itu,” pungkasnya.

populerRelated Article