Tilang Elektronik (ETLE) Berlaku, Kenapa Tilang Manual Tetap Ada ?
Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Uzone.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuat kebijakan bahwa di Indonesia ke depannya tak ada lagi tilang di tempat dan diganti dengan tilang elektronik, termasuk penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri pun terus melakukan persiapan dalam implementasi 100 hari kerja Kapolri.
BACA JUGA: UEA, Negara Muslim Pertama yang Berhasil Kirim Pesawat ke Orbit Mars
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan jika jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT.
1. Tilang Manual
Dalam rapat yang digelar di ruang Prajagupta Korlantas Polri, Istiono mengingatkan kembali kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Istiono, dilansir Uzone.id dari situs resmi Polri.
2. Ujian Praktek SIM
Istiono juga membeberkan perkembangan pelayanan SIM dibidang IT akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM.
Dia menyatakan, dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kaporli.
“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” jelasnya.
VIDEO Realme Watch S Pro Review, Sejutaan Bisa Mantau Covid