Home
/
Automotive

Tilang Manual Minta Diterapkan Lagi, Berantas Pelaku Tutup Pelat Nomor

Manipulasi pelat nomor marak demi menghindari tilang dan identitas, bersanksi hukum tegas, hingga pengamat usul paduan ETLE-manual.

Tilang Manual Minta Diterapkan Lagi, Berantas Pelaku Tutup Pelat Nomor

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Pengendara masih sering memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
  • Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan kombinasi ETLE dengan tilang manual karena manipulasi pelat menghambat penegakan hukum.
  • Motif di balik manipulasi pelat nomor meluas, termasuk menyamarkan identitas kendaraan bermasalah atau yang terlibat tindak kriminalitas.
  • Pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahkan berisiko pidana pemalsuan.

Uzone.id - Fenomena menutup dan mengubah pelat nomor kendaraan ternyata masih kerap kita temui di jalan raya. Langkah ini sengaja diambil sebagian pengendara buat menghindari jepretan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Fenomena menutup pelat nomor yang tak kunjung usai ini, membuat pengamat merasa pihak kepolisian perlu kembali menerapkan tilang manual di lapangan.

Trik kucing-kucingan ini disoroti oleh Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.



Menurutnya, ulah tersebut bikin sistem tilang elektronik kesulitan membaca identitas dan jenis kendaraan secara akurat, sehingga jadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern seperti RFID dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat,” kata Djoko dalam keterangan tertulis.

Ada beragam trik yang biasa dipakai buat mengelabui sistem tilang elektronik. Menurut Djoko, modifikasi tersebut meliputi pengubahan satu-dua angka atau huruf, melepaskan TNKB bagian belakang, hingga pemakaian mika akrilik gelap supaya karakter pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.





Ternyata motif di balik manipulasi pelat bukan cuma sekadar menghindari tilang elektronik. Djoko menjelaskan kalau langkah ini juga dipakai untuk menyamarkan identitas kendaraan yang sedang bermasalah, misalnya akibat tunggakan cicilan.

Bukan cuma itu, Djoko juga mengingatkan risiko penggunaan pelat palsu kendaraan pada tindak kriminalitas. Menyamarkan identitas kendaraan bakal sangat menyulitkan petugas melakukan pelacakan jika kendaraan tersebut terlibat aksi kejahatan seperti pencurian, penipuan, tabrak lari, atau kriminalitas jalanan lainnya.

Aturan hukum mengenai hal ini sebenarnya sudah sangat jelas. Pengendara yang nekat melintas tanpa TNKB resmi dari kepolisian bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.



Bagi pengguna pelat nomor palsu, risikonya bahkan bisa meluas ke ranah pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP.

Melihat maraknya pelanggaran ini, Djoko mendorong pihak kepolisian mengombinasikan ETLE dengan tilang manual secara selektif.

Penindakan langsung di tempat dapat difokuskan pada pelanggaran yang kasat mata, seperti kendaraan yang sengaja melepas atau mengubah pelat nomornya.

FAQ Artikel

Mengapa pengendara memanipulasi pelat nomor?

Pengendara memanipulasi pelat nomor untuk menghindari jepretan kamera tilang elektronik (ETLE), serta menyamarkan identitas kendaraan yang sedang bermasalah seperti tunggakan cicilan, atau terlibat tindak kriminalitas.

Apa saja trik manipulasi pelat nomor yang sering digunakan?

Trik yang biasa dipakai meliputi pengubahan satu-dua angka atau huruf, melepaskan TNKB bagian belakang, hingga pemakaian mika akrilik gelap supaya karakter pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.

Bagaimana dampak manipulasi pelat nomor terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas?

Manipulasi pelat nomor dapat menyulitkan sistem tilang elektronik membaca identitas kendaraan secara akurat, serta menghambat petugas melacak kendaraan jika terlibat aksi kejahatan seperti pencurian, penipuan, atau tabrak lari.

Apa sanksi hukum bagi pelanggar yang memanipulasi pelat nomor?

Pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. Pengguna pelat palsu juga berisiko dijerat pidana pemalsuan sesuai KUHP.

Apa rekomendasi untuk mengatasi maraknya manipulasi pelat nomor?

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendorong pihak kepolisian mengombinasikan ETLE dengan tilang manual secara selektif, khususnya untuk pelanggaran yang kasat mata seperti melepas atau mengubah pelat nomor.

Brian Priambudi

Brian Priambudi

Jurnalis

Berpengalaman dalam review mobil dan motor.  Pengalaman menjadi jurnalis otomotif sejak 2018.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article