icon-category Gadget

Tips Agar Tak Kejebak Beli Ponsel Ilegal di Toko Online

  • 24 Jun 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Ponsel illegal masih banyak beredar di toko online dan offline, padahal pemerintah sudah menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyatakan menemukan toko-toko yang menjajakan ponsel ilegal di market place di Indonesia.

“Masih ada lagi barang ilegal yang masih jalan, dan informasi dari pasar, kami juga masih menemukan bahwa toko-toko juga masih menyimpan barang black market, karena setelah mereka coba dan mereka aktifkan, ternyata masih berlaku,” ujar Hasan dalam Webinar Indonesia Technology Forum bertema Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI pada Rabu (24/6).

Baca juga: Aturan IMEI Sudah Ditegakkan, Tapi Ponsel Ilegal Masih Beredar

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ojak S. Manurung menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen sebelum membeli perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

Ojak mengimbau pembeli untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

Selanjutnya, pembeli perlu mengecek IMEI yang tertera pada kemasan melalui website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) (https://imei.kemenperin.go.id). Caranya, pembeli bisa memasukan nomor IMEI ponsel di kolom cek IMEI pada situs Kemenperin.

Setelah pembeli mengcek, muncul hasil status nomor IMEI. Ada dua kemungkinan hasilnya, yaitu IMEI terdaftar di database Kemenperin atau IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Baca juga: Shopee Siap Beri Refund Kalau IMEI Ponsel Ketahuan ‘Bodong’

Terkait ponsel illegal, Ojak lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya juga mintakan penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler dan memperhatikan apakah terdapat sinyal atau layanan jaringan seluler pada produk tersebut.

“Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamim IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi, sehingga produk dapat digunakan,” ujar Ojak.

Peraturan IMEI yang berlaku mulai 18 April 2020 menyoal hadir untuk memberantas ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Peraturan ini tidak akan berdampak pada penggunaan ponsel yang selama ini sudah dipakai oleh masyarakat, melainkan akan tegas pada perangkat yang dibeli setelah tanggal pemberlakuan tersebut.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini