Home
/
Automotive

Tips Bayar Pajak Kendaraan agar Bebas Tunggakan

Tips Bayar Pajak Kendaraan agar Bebas Tunggakan

Bagja Pratama19 March 2025
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ampunan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.  

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. 



“Kami maafkan, dan dihapuskan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi di akun Instagram resminya.

Dedi pun menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan dengan mengikuti langkah berikut ini: 

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. 
  • Kunjungi Samsat terdekat.  
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.  
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.  



Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.  

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.

Program ini berlaku mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya

populerRelated Article
ad