Home
/
Automotive

Warga Jakarta Tak Dipungut Opsen Pajak Kendaraan, Apa Alasannya?

Warga Jakarta Tak Dipungut Opsen Pajak Kendaraan, Apa Alasannya?

Ilustrasi pajak pada STNK (Dok: Uzone.id)

Brian Priambudi08 January 2025
Bagikan :
Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak memungut tambahan pajak alias opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kira-kira kenapa Jakarta berbeda dengan daerah lain mengenai opsen pajak ini? 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan alasan Pemprov Jakarta tak memungut opsen pajak karena merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. 

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)," ujar Lusiana seperti dikutip dari Antara
Pameran otomotif IMOS 2024 (Dok: Istimewa)
Preview
Pameran otomotif IMOS 2024 (Dok: Istimewa)


Pemerintah Provinsi DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diterbitkan seiring diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lah yang mengatur pemungutan opsen pajak. Mekanismenya adalah bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam pemungutan PKB dan BBNKB. 



Namun dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, membuat Pemprov DKI Jakarta tidak memungut opsen pajak tersebut. 

Lusiana juga mengatakan pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. 

"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," ungkapnya. 



Seperti diketahui, banyak pelaku industri otomotif yang mengkhawatirkan adanya opsen pajak di tahun 2025 ini. Pasalnya opsen pajak juga dapat membuat harga banderol motor atau mobil menjadi semakin tinggi. 

Harga yang semakin tinggi ini juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Di industri sepeda motor sendiri, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengkalkulasi penjualan motor bisa menurun 20 persen karena naiknya harga berdasarkan opsen pajak. 

AISI juga memprediksi kenaikan harga motor baru akan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta jika opsen pajak berlaku di suatu daerah. Kenaikan tersebut tergantung jenis motor yang dijual dan besaran pajak yang dikenakan.

populerRelated Article