Tokopedia-TikTok Shop Klarifikasi Isu Tahan Dana Seller Rp3 Triliun
DPR memanggil Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan rapat tertutup. Dalam pertemuan tersebut, pihak platform menyebut adanya kekeliruan soal laporan ini.

Uzone.id — Platform
media sosial dan e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop dilaporkan melakukan
penangguhan ratusan akun seller secara sepihak dan menahan saldo sebesar Rp3
triliun.
Executive Director of Tokopedia dan TikTok E-commerce
Indonesia, Stephanie Susilo mengatakan bahwa tindakan penangguhan akun dan
saldo ini dilakukan demi melindungi penjual dan pembeli di platform mereka.
Ia juga mengatakan bahwa penangguhan akun seller di
platformnya bersifat sementara.
"Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," ujar Stephanie usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VII DPR RI, dikutip dari DetikFinance, Rabu (9/9).
Stephanie juga mengklarifikasi kalau dana seller (dan buyer)
yang ditangguhkan tidak mencapai Rp3 triliun melainkan sekitar Rp24 miliar,
dimana Rp16,7 miliar diantaranya tercatat sebagai dana fraud.
“Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller
yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana untuk
sebesar Rp16,7 miliar terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh
dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” jelas Stephanie.
Dana-dana ini ditangguhkan hanya selama investigasi
berlangsung dan jika sudah selesai tanpa adanya indikasi fraud di
penjual, maka dana tersebut akan segera dikembalikan oleh platform ke
masing-masing seller.
Stephanie menjelaskan juga bahwa jangka waktu untuk investigasi biasanya berlangsung selama 90 hari plus 90 hari dengan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding.
"Kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk
mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara
serius," tambahnya.
“Se-Indonesia ada sekitar 500 UMKM yang terdampak dengan hal yang sama yaitu akun dibekukan dengan total kerugian mencapai Rp3 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty dalam akun Instagram resmi @DPR_RI, dikutip Rabu (9/9).
Selain memanggil pemilik platform, DPR RI juga rencananya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi regulasi terkait transaksi elektronik.

