Home
/
Startup

Tokopedia-TikTok Shop Klarifikasi Isu Tahan Dana Seller Rp3 Triliun

DPR memanggil Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan rapat tertutup. Dalam pertemuan tersebut, pihak platform menyebut adanya kekeliruan soal laporan ini.

Tokopedia-TikTok Shop Klarifikasi Isu Tahan Dana Seller Rp3 Triliun

Bagikan :

Uzone.id — Platform media sosial dan e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop dilaporkan melakukan penangguhan ratusan akun seller secara sepihak dan menahan saldo sebesar Rp3 triliun. 

Alhasil, DPR RI pun memanggil Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan rapat tertutup pada Selasa (8/9) dan dalam pertemuan tersebut, pihak platform menyebut adanya kekeliruan soal laporan tersebut.

Executive Director of Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo mengatakan bahwa tindakan penangguhan akun dan saldo ini dilakukan demi melindungi penjual dan pembeli di platform mereka.

Ia juga mengatakan bahwa penangguhan akun seller di platformnya bersifat sementara.

"Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," ujar Stephanie usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VII DPR RI, dikutip dari DetikFinance, Rabu (9/9).






Stephanie juga mengklarifikasi kalau dana seller (dan buyer) yang ditangguhkan tidak mencapai Rp3 triliun melainkan sekitar Rp24 miliar, dimana Rp16,7 miliar diantaranya tercatat sebagai dana fraud.

“Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp24 miliar, di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” jelas Stephanie.

Dana-dana ini ditangguhkan hanya selama investigasi berlangsung dan jika sudah selesai tanpa adanya indikasi fraud di penjual, maka dana tersebut akan segera dikembalikan oleh platform ke masing-masing seller.

Stephanie menjelaskan juga bahwa jangka waktu untuk investigasi biasanya berlangsung selama 90 hari plus 90 hari dengan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding.






"Kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius," tambahnya.

Sebelumnya, laporan mengenai penangguhan akun dan dana seller ini diajukan oleh perwakilan UMKM melalui Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi kepada DPR RI pada Juli 2026 lalu.

Dalam aduannya, para pelaku UMKM ini menyebut adanya 500 akun seller yang ditangguhkan di Tokopedia-TikTok Shop, begitu pun juga dengan dana sebesar Rp3 triliun yang tak bisa dicairkan oleh pemilik usaha.

“Se-Indonesia ada sekitar 500 UMKM yang terdampak dengan hal yang sama yaitu akun dibekukan dengan total kerugian mencapai Rp3 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty dalam akun Instagram resmi @DPR_RI, dikutip Rabu (9/9).

Selain memanggil pemilik platform, DPR RI juga rencananya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi regulasi terkait transaksi elektronik.


Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article