YouTuber Promosi Vape saat Live Streaming, YouTube Terancam Diblokir
Kemkomdigi memberikan teguran kepada YouTube atas konten milik seorang YouTuber yang promosi rokok elektrik dengan melibatkan anak di bawah umur.

Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan teguran pertama kepada YouTube atas konten promosi rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur.
- Konten tersebut ditemukan pada siaran langsung akun YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
- Kemkomdigi menegaskan eksploitasi anak untuk promosi produk yang tidak sesuai usia merupakan pelanggaran serius.
- YouTube diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi, atau akan dikenakan sanksi administratif seperti denda hingga pemutusan akses.
Uzone.id—
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran
Pertama kepada platform YouTube setelah menemukan adanya konten siaran langsung
yang mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Surat teguran tersebut diumumkan pada Minggu, (02/08) dengan menegaskan bahwa eksploitasi anak-anak untuk mempromosikan produk yang tak sesuai dengan usia mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi
di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape
jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya
mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya.
Pasca mendapat surat teguran tersebut, Komdigi memberi waktu
3 hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menyampaikan
klarifikasi mereka terkait kasus ini.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak
boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk
yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Menteri Komdigi Meutya
Hafid.
Jika dalam waktu 3 hari tersebut tidak ada jawaban dari pihak YouTube, maka Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan.
Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang
melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan
sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan
kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang
diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tak hanya melakukan penindakan konten, YouTube juga diminta
untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang
berpotensi melanggar perlindungan anak hingga memastikan sistem deteksi usia
dan pembatasan akses berjalan efektif di platform tersebut.
FAQ Artikel
Mengapa Kemkomdigi melayangkan teguran kepada YouTube?
Kemkomdigi melayangkan teguran karena menemukan adanya konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur di platform YouTube.
Akun YouTuber mana yang terlibat dalam kasus promosi vape ini?
Konten promosi vape tersebut ditemukan di akun YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Apa konsekuensi jika YouTube tidak menindaklanjuti teguran dari Komdigi?
Jika dalam waktu 3 hari tidak ada jawaban, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Apa saja yang diminta Komdigi kepada YouTube selain menindak konten?
YouTube juga diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, serta memastikan sistem deteksi usia dan pembatasan akses berjalan efektif di platform tersebut.

