Home
/
Telco

Usulan Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor HP: Komdigi Siap Patuhi MK

Kementerian Komdigi siap patuhi putusan MK soal MNP, layanan krusial yang memungkinkan pengguna menjaga nomor HP meski ganti operator.

Usulan Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor HP: Komdigi Siap Patuhi  MK

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan Mobile Number Portability (MNP).
  • MNP adalah konsep yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor telepon seluler mereka saat berpindah dari satu operator ke operator lainnya.
  • Usulan MNP diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi ke MK, dengan alasan pentingnya nomor HP yang terhubung dengan layanan keuangan, komunikasi, dan lainnya.
  • Penerapan MNP diyakini dapat mengurangi "switching cost" atau biaya perpindahan yang tinggi bagi pengguna jika harus mengganti nomor.

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital siap mematuhi keputusan dari Mahkamah Konstitusi jika nantinya usulan untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya atau mobile number portability atau MNP disahkan oleh MK.

Dalam pernyataannya, saat ini Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti jalannya proses tersebut.

“Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang pernah digugat MK, tentu kita mengikuti dari dekat,” kata Meutya Hafid usai bertemu dengan awak media, Senin, (14/09).

Meutya melanjutkan, “Kemkomdigi sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya siap untuk kemudian mematuhi, menyelenggarakan dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam rangka pemenuhan dari hasil keputusan MK.”

Namun, karena atura ini masih sebatas usulan dan masih dalam proses kajian dari Mahkamah Konstitusi, Meutya pun menyebut akan terus menunggu hingga akhir keputusan.

“Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pemohon yang merupakan akademisi dan juga Vice Chairman di Computer Security Incident Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengusulkan penerapan aturan mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP.




Dalam permohonannya, Bisyron mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah pasal yang ada di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bisyron menyebut bahwa aturan ini perlu dipertimbangkan mengingat nomor-nomor HP yang digunakan oleh masyarakat saat ini seringkali terhubung dengan akun m-banking, WhatsApp hingga sudah tersebar ke relasi bisnis.

Bahkan dalam kacamata ekonomi digital, nomor seluler digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik. 

Sehingga jika nantinya diganti, pengguna harus menghadapi switching cost atau biaya perpindahan yang cukup tinggi.

Misalnya, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP)/recovery, dan menanggung resiko terputusnya akses. Biaya tersebut menjadi hambatan berpindah.




“Karena itu, kehilangan nomor mempunyai konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan era ketika nomor hanya berfungsi sebagai alat telekomunikasi (telepon),” tambahnya.

Bisyron juga menyoroti penggunaan nomor HP di luar negeri yang sudah menggunakan sistem MNP atau sistem yang memungkinkan nomor HP tetap sama meskipun pengguna berganti operator seluler.

Contoh negara yang sudah menerapkan sistem ini antara lain Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia dan juga Jepang.

 

FAQ Artikel

Apa itu Mobile Number Portability (MNP)?

Mobile Number Portability (MNP) adalah sistem atau aturan yang memungkinkan pengguna untuk mempertahankan nomor telepon selulernya meskipun mereka berpindah dari satu operator telekomunikasi ke operator lainnya.

Siapa yang mengusulkan penerapan MNP di Indonesia?

Penerapan MNP di Indonesia diusulkan oleh seorang akademisi dan Vice Chairman di Computer Security Incident Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mengapa MNP dianggap penting untuk diterapkan?

MNP dianggap penting karena nomor telepon seluler saat ini sering terhubung dengan berbagai layanan vital seperti m-banking, WhatsApp, akun bisnis, autentikasi, dan pemulihan akun. Kehilangan nomor dapat menimbulkan "switching cost" yang tinggi dan hambatan berpindah operator.

Bagaimana sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap usulan MNP?

Kementerian Komdigi menyatakan siap mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan baru untuk pemenuhan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usulan MNP.

Apakah ada negara lain yang sudah menerapkan MNP?

Ya, banyak negara lain yang sudah menerapkan sistem MNP, di antaranya adalah Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia, dan Jepang.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Seorang jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.

Lihat semua artikel →
populerRelated Article