Usulan Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor HP: Komdigi Siap Patuhi MK
Kementerian Komdigi siap patuhi putusan MK soal MNP, layanan krusial yang memungkinkan pengguna menjaga nomor HP meski ganti operator.

Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan Mobile Number Portability (MNP).
- MNP adalah konsep yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor telepon seluler mereka saat berpindah dari satu operator ke operator lainnya.
- Usulan MNP diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi ke MK, dengan alasan pentingnya nomor HP yang terhubung dengan layanan keuangan, komunikasi, dan lainnya.
- Penerapan MNP diyakini dapat mengurangi "switching cost" atau biaya perpindahan yang tinggi bagi pengguna jika harus mengganti nomor.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital siap mematuhi keputusan dari Mahkamah Konstitusi jika
nantinya usulan untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah
dari satu operator ke operator lainnya atau mobile number portability atau MNP
disahkan oleh MK.
“Untuk hal-hal
yang terkait layanan telekomunikasi yang pernah digugat MK, tentu kita
mengikuti dari dekat,” kata Meutya Hafid usai bertemu dengan awak media, Senin,
(14/09).
Meutya
melanjutkan, “Kemkomdigi sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya siap untuk
kemudian mematuhi, menyelenggarakan dan jika diperlukan membuat aturan-aturan
baru dalam rangka pemenuhan dari hasil keputusan MK.”
Namun, karena
atura ini masih sebatas usulan dan masih dalam proses kajian dari Mahkamah
Konstitusi, Meutya pun menyebut akan terus menunggu hingga akhir keputusan.
“Tapi karena
masih berproses, kita akan tunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pemohon yang merupakan akademisi dan juga Vice Chairman di Computer Security Incident Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengusulkan penerapan aturan mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP.
Dalam permohonannya, Bisyron mengajukan pengujian materi
terhadap sejumlah pasal yang ada di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bisyron menyebut bahwa aturan ini perlu dipertimbangkan
mengingat nomor-nomor HP yang digunakan oleh masyarakat saat ini seringkali
terhubung dengan akun m-banking, WhatsApp hingga sudah tersebar ke relasi
bisnis.
Bahkan dalam kacamata ekonomi digital, nomor seluler
digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung dengan layanan
keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik.
Sehingga jika nantinya diganti, pengguna harus menghadapi
switching cost atau biaya perpindahan yang cukup tinggi.
Misalnya, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP)/recovery, dan menanggung resiko terputusnya akses. Biaya tersebut menjadi hambatan berpindah.
“Karena itu, kehilangan nomor mempunyai konsekuensi jauh
lebih besar dibandingkan era ketika nomor hanya berfungsi sebagai alat
telekomunikasi (telepon),” tambahnya.
Bisyron juga menyoroti penggunaan nomor HP di luar negeri
yang sudah menggunakan sistem MNP atau sistem yang memungkinkan nomor HP tetap
sama meskipun pengguna berganti operator seluler.
Contoh negara yang sudah menerapkan sistem ini antara lain
Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia dan juga Jepang.
FAQ Artikel
Apa itu Mobile Number Portability (MNP)?
Mobile Number Portability (MNP) adalah sistem atau aturan yang memungkinkan pengguna untuk mempertahankan nomor telepon selulernya meskipun mereka berpindah dari satu operator telekomunikasi ke operator lainnya.
Siapa yang mengusulkan penerapan MNP di Indonesia?
Penerapan MNP di Indonesia diusulkan oleh seorang akademisi dan Vice Chairman di Computer Security Incident Response Team (CSIRT.ID), Bisyron Wahyudi, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mengapa MNP dianggap penting untuk diterapkan?
MNP dianggap penting karena nomor telepon seluler saat ini sering terhubung dengan berbagai layanan vital seperti m-banking, WhatsApp, akun bisnis, autentikasi, dan pemulihan akun. Kehilangan nomor dapat menimbulkan "switching cost" yang tinggi dan hambatan berpindah operator.
Bagaimana sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap usulan MNP?
Kementerian Komdigi menyatakan siap mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan baru untuk pemenuhan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usulan MNP.
Apakah ada negara lain yang sudah menerapkan MNP?
Ya, banyak negara lain yang sudah menerapkan sistem MNP, di antaranya adalah Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Australia, dan Jepang.
Vina Insyani
Jurnalis
Seorang jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
