
-
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Pemerintah Singapura akan meminta semua wisatawan yang masuk negaranya menggunakan gelang pelacak yang dapat dipakai untuk mencegah mereka melanggar karantina wajib.Baca juga: Singapura Gunakan Anjing Pelacak untuk Ingatkan Warga
Perangkat akan menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth untuk melacak pergerakan pengguna untuk memastikan mereka tidak meninggalkan lokasi karantina mereka.
Jika pemakai merusak perangkat atau meninggalkan lokasi karantina mereka untuk alasan apa pun, itu akan memicu peringatan kepada pihak berwenang.
Seperti dikutip dari The Register, mereka yang ditemukan melanggar aturan baru dapat didenda hingga SGD 10.000 atau setara Rp 106 juta dan dipenjara hingga enam bulan. Orang asing yang melanggar peraturan berisiko mempertaruhkan izin kerja mereka atau visa mereka dicabut.
ICA mengatakan bahwa perangkat tidak dapat merekam suara atau video dan tidak menyimpan data pribadi apa pun. Semua lokasi atau data Bluetooth yang dikumpulkan oleh perangkat dienkripsi dan tidak akan dikirim dari perangkat ke sistem back-end pihak berwenang.
Baca juga: YouTube Hapus Video Obat Covid Anji
"Hanya pejabat pemerintah yang diotorisasi oleh otoritas masing-masing yang akan memiliki akses ke data untuk keperluan pemantauan dan penyelidikan," kata otoritas dalam sebuah pernyataan.
Aturan baru akan berlangsung dari 11 Agustus dan akan mempengaruhi semua pelancong, termasuk warga negara dan penduduk tetap, memasuki negara itu. Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah tidak akan dipaksa untuk menggunakan perangkat ini.