Pakai Strava Sekarang Kena Pajak? Ini Penjelasannya

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— AplikasiStrava menjadi satu dari 7 platform digital yang resmi ditunjuk sebagaipemungut PPN 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform tersebutantara lain Strava, Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School AdmissionCouncil, Plaid LLC dan juga Nielsen Norman Group.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Strava, gara-garapenunjukkan ini banyak pihak yang mengira kalau seluruh pengguna–termasukpecinta lari–harus membayar pajak ketika menggunakan aplikasi ini. 

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digitallainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnyalayanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalamketerangannya.






Sama seperti platform lainnya, penetapan Strava sebagaipemungut PPN dilakukan setelah platform ini memenuhi dua kriteria utama yaituterkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.

Apa dampaknya bagi pengguna?

Sebagai informasi, Strava kini sudah didukung dengan layananpremium yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Dengan penunjukan ini,Strava wajib memungut PPN sebesar 11 persen (sesuai tarif PPN yang berlaku)dari transaksi dibayarkan oleh pembeli di Indonesia. 

Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, sertamenyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.

Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihatdari situs resminya, Selasa, (07/07), paket berlangganan dari Strava initernyata sudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga bagipengguna.






Di Indonesia, paket premium dibanderol dengan harga mulaidari Rp49 ribu/bulan atau Rp349.000/tahun untuk individual. Sementara untukpaket keluarga dibanderol dengan harga RpRp795 ribu/tahun serta untuk paketPaket Strava + Runna akan dibanderol Rp899 ribu/tahun.

Apakah pajak ini akan ditagih ke seluruh pengguna?

Perlu dicatat kalau pajak ini berlaku hanya untuk penggunaStrava/aplikasi premium saja dan tidak berlaku bagi pengguna layanan nonpremium atau basic/gratis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan(Kemenkeu) juga menegaskan kalau aktivitas olahraga lari sama sekali tidakdikenai pajak. 






“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yangberlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Halini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digitalpremium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” tulis Ditjen Pajak RIdalam keterangan yang ditulis di Instagram.

Penegasan ini disampaikan Ditjen pajak setelah banyaknyamasyarakat yang mengira bahwa penunjukkan Strava sebagai penagih pajak ini bisaberdampak pada aktivitas mereka ketika berolahraga–khususnya saat menggunakanaplikasi ini.

Namun sekali lagi, penunjukkan Strava sebagai penagih pajakini tidak berdampak pada aktivitas lari atau bersepeda di jalanan, dan hanyaberdampak pada transaksi pembelian aplikasi digital yang terdaftar.