Ilustrasi (Foto: Brett Jordan / Unsplash)
Uzone.id - Berbagai kejahatan siber kini mengancam keamanan masyarakat digital, pelaku kejahatan semakin cerdik untuk membobol data-data korban, termasuk SIM card.
Lewat akun media sosial resminya, Kementerian Komunikasi dan Informasi @Kemenkominfo mengingatkan masyarakat akan bahaya kejahatan SIM Swap.
Mengutip Kemenkominfo, Jumat (30/07), SIM Swap merupakan tindakan mengambil alih nomor ponsel sebagai sarana bagi pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan.
BACA JUGA: Tips Memilih Startup Sebagai Ladang Investasi
Setelah mengakses akun perbankan korban, pelaku akan mengeksploitasi saldo dan mengurasnya tanpa sepengetahuan korban.
Kemenkominfo memberikan beberapa langkah yang biasanya dilakukan oleh pelaku SIM Swap dalam melakukan aksinya, berikut diantaranya.
Nah, untuk mencegah kejadian ini terjadi pada kalian, alangkah baiknya untuk mengikuti beberapa langkah preventif berikut:
Jika kalian telah menjadi korban dari kejahatan SIM Swap ini, langkah yang harus dilakukan adalah segera melapor ke pihak berwenang, di antaranya Bank Indonesia (131), OJK (157) atau lewat email bicara@bi.go.id dan konsumen@ojk.go.id.
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini