Bukan Cuma E-Commerce, Bank dan Fintech juga Bakal Kena Pajak Digital
Pajak digital Indonesia diundur hingga 9 November 2026, berlaku untuk layanan digital guna tingkatkan penerimaan negara dari PPh 0,5 persen marketplace.

Highlight Artikel
- Penerapan pajak digital di Indonesia diundur menjadi 9 November 2026.
- Pajak digital akan diperluas cakupannya tidak hanya ke e-commerce, tetapi juga bank pemerintah, swasta, dan fintech.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, menurut Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi.
- Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual, yang sempat ditunda hingga 1 November.
Uzone.id — Pemerintah
Indonesia kembali mengundur tanggal penerapan pajak digital dari tanggal 1
November 2026 menjadi 9 November 2026.
Dalam pembaruan ini, gak cuma e-commerce saja tapi juga akan
diterapkan ke bank pemerintah, bank swasta hingga perusahaan teknologi
finansial (fintech).
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang
Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional
(Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis (29/10).
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin, mengutip siaran YouTube resmi Kadin, Senin, (02/10).
Hashim menyebut kebijakan tersebut akan segera dijalankan
dengan melibatkan berbagai penyedia layanan transaksi digital.
Ia mengatakan, seluruh bank pemerintah dan swasta serta
perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Sejumlah platform
e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia/TikTok Shop (GoTo) dan juga
Blibli.
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech,
termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor
pajak yang selama ini tidak dipungut,” tambahnya.
Menurut Hashim, kebijakan pajak digital menjadi salah satu
langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai Indonesia
masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan.
Salah satunya, Hasyim menyoroti rasio penerimaan negara
Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebut baru mencapai
sekitar 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan pajak, cukai, dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual di marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober mendatang. Setelah masa penundaan itu berakhir, kebijakan akan dijalankan sesuai kesiapan masing-masing platform.
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti
insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para
platform,” kata Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa pada Jumat
(18/9/2026).
Dalam penundaan ini, platform e-commerce pun memiliki waktu
untuk mempersiapkan pelaksanaan kewajiban pemungutan PPh, termasuk menyiapkan
sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
FAQ Artikel
Kapan tanggal penerapan pajak digital terbaru di Indonesia?
Penerapan pajak digital di Indonesia diundur dari 1 November 2026 menjadi 9 November 2026.
Pihak mana saja yang akan dikenakan pajak digital ini?
Pajak digital akan diterapkan pada e-commerce, bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial (fintech), termasuk platform seperti Shopee, Lazada, GoTo, dan Blibli.
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai kebijakan pajak digital ini?
Rencana kebijakan ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia.
Apa tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pajak digital?
Kebijakan pajak digital ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, karena rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 12 persen.
Berapa besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
Vina Insyani
Jurnalis

