Dikibulin Data Palsu, JP Morgan Kena Tipu Rp2,6 Triliun oleh Startup Ini
Uzone.id – Lembaga jasa keuangan dan bank investasi JP Morgan yang cukup terkenal harus menelan pil pahit setelah menyadari kalau mereka di-prank startup yang telah diakuisisinya, Frank.
JP Morgan Chase mengajukan gugatan terhadap founder startup Frank, Charlie Javice ke pengadilan atas tuduhan penipuan.JP Morgan yang mengakuisisi startup Frank dengan harga USD175 miliar atau sekitar Rp2,6 triliun, merasa ditipu karena sang founder menggunakan data palsu untuk meyakinkan sang investor.
Lembaga investor ini menuduh kalau startup Frank berbohong terkait keberhasilan mereka dalam membantu mahasiswa. FYI, startup ini bergerak di bidang fintech bagi mahasiswa yang mencari bantuan keuangan.
Baca juga: Selamat Datang 2023! Ini Tentang Startup Bakar Duit hingga Modal Investor
Melansir dari Forbes, Senin (16/01), Charlie Javice selaku founder dan Oliver Amar yang menjabat sebagai chief growth officer digugat karena membuat 4,25 juta data pengguna palsu di platform-nya.
Pemalsuan ini diduga dilakukan pada tahun 2021 lalu, ketika JP Morgan hendak membeli startup tersebut.
Gugatan pun dilayangkan JP Morgan pada akhir 2022 lalu di Pengadilan Distrik Delaware, Amerika Serikat setelah perusahaan mengetahui kalau Frank hanya memiliki 300 ribu akun pelanggan kala itu.
Kebohongan ini terkuak kala Morgan meminta bukti pada Frank terkait daftar nama, alamat, tanggal lahir dan informasi 4 juta pengguna fiktif startup tersebut.
“Javice awalnya menolak permintaan JPMC dan beralasan kalau mereka tak bisa membagikan daftar pengguna karena privasi,” ujar pihak JP Morgan.
Baca juga: Dari Unicorn Jadi Dragon: Kapan Startup Dikejar Profitabilitas?
Dalam gugatan tersebut, usai JP meminta daftar tersebut, Javice dan juga Amar meminta teknisi Frank untuk membuat detail informasi pengguna palsu. Tapi, teknisi Frank menolak permintaan tersebut, lalu Javice pun menyewa profesor data sains untuk melakukan tindak penipuan tersebut.
JP Morgan pun menutup operasi Frank di hari Kamis lalu, setelah gugatan ini dipublikasikan. Ironisnya, Charlie Javice merupakan salah satu tokoh yang masuk dalam jajaran Forbes 30 Under 30 berkat idenya untuk membantu keuangan pelajar dan mahasiswa.