icon-category Digilife

Fakta Polisi Virtual yang Sudah Tegur Netizen Bandel

  • 08 Mar 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Instagram)

Uzone.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menjalankan Virtual Police atau Polisi Virtual untuk melakukan upaya edukasi jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.

Polisi Virtual ini akan memberi peringatan jika seseorang bikin tulisan atau gambar di media sosial dan mengarah ke pidana.

Polisi virtual juga memungkinkan dunia maya mengurangi kadar hoax atau post truth sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.

Layanan polisi virtual ini sudah dijalankan pada awal Maret 2021. Kabareskrim Polri pun meminta pengguna medsos yang ditegur polisi virtual bisa kooperatif dengan menghapus postingannya karena bisa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pernyataan resmi mengatakan bahwa polisi virtual tidak akan sembarangan menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di medsos.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” kata Agus.

BACA JUGA: Apa itu Deepfake MyHeritage yang Lagi Viral, Ubah Foto Orang Mati Jadi Hidup

Namun, Polri tetap membuka proses mediasi jika ada pihak pelapor atau terlapor merasa dirugikan akibat konten di medsos.

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pada 2 Maret 2021, melaporkan bahwa sudah ada 21 akun medsos yang mendapat teguran Polisi Virtual. Mayoritas ditegur karena postingan terkait provokasi.

Bagaimana Polisi Virtual Menjalankan Tugasnya?

Virtual Police diberikan kepada akun yang terindikasi melanggar UU ITE sudah melalui kajian mendalam bersama para ahli.

Prosesnya ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Kemudian petugas melakukan tangkapan gambar pada layar postingan. Selanjutnya dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Polisi Virtual.

Kebebasan perpendapat di medsos

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Menurutnya, Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana.

VIDEO Kominfo Mau Blokir Sosmed di Indonesia Gara-Gara Aturan Ini

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini