Jualan Online Tak Lagi Bebas Pajak, Tiba-tiba Ditagih Rp35 Juta
Ilustrasi (Foto: Marvin Meyer / Unsplash)
Uzone.id - Seorang netizen bernama Karina Putri Dewi membagikan pengalamannya soal dia telah mendapat surat pemberitahuan membayar pajak atas aktivitasnya menjual barang-barang melalui ecommerce.
Dia menulis tagihan pajak yang harus dibayarnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, temannya ada yang harus membayar pajak sebesar Rp35 juta."Sekedar info temen-temen bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya karena penjualan kita dari awal sh*p*e dikasih ke kantor pajak. ini giliran saya yang kena. Saya harus bayar pajak ke Pratama sekian juta...Teman saya juga kena Rp35 juta," tulis Karina, yang diposting kembali oleh akun Twitter @txtdarionlshop.
BACA JUGA: Induk Usaha Kredivo Siap IPO di AS, Indonesia Kapan?
Karina lalu mewanti-wanti bagi yang belum ditagih pajak maka tunggu saja. "Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll," tulis dia lagi. "Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeksi langsung biasanya..."
Dia belum tahu dengan market place lain apakah sudah dikenakan pajak atau belum bagi penjual online. "Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual."
BACA JUGA: Resmi, Dilarang Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui https://t.co/EedwtAj3FT
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) November 24, 2021
Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak.
Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha. ???????????? https://t.co/MohKjphb9X
Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan @DitjenPajakRI telah menanggapi postingan viral tersebut.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak," tulis Ditjen Pajak.