Kasus ‘Ikan Asin’ Mengalihkan Isu Hak Asuh Anak?
Galih Ginanjar (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Pengacara Nyoman Rae, yang pernah menjadi kuasa hukum Galih Ginanjar saat memperebutkan hak asuh anak, King Faaz Arafiq, hasil pernikahan Galih dengan Fairuz A Rafiq, sangat menyayangkan kasus ‘ikan asin’ terlalu dibesar-besarkan.Fairuz A Rafiq didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea sudah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah pada Senin (1/7/2019).
“Kasus masa lalu sebenarnya kalau saya melihat pernyataan ikan asin itu yang dimunculkan itu menutup persoalan yang mendasar, yaitu persoalan anak,” ucap Nyoman Rae saat ditemui Uzone.id di kantornya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Kimberly Ryder Komentari Kesuksesan Film 'Koki-Koki Cilik 2'
Dilaporkan Gara-gara 'Ikan Asin', Galih Menyesal Diwawancara Rey Utami?
Maka dari itu, Nyoman Rae tak tertarik menjadi kuasa hukum Galih Ginanjar untuk menangani laporan mantan istrinya itu karena sebenarnya persoalan ini kecil namun dibesar-besarkan.
Nyoman Rae akan menerima tawaran jadi kuasa hukum Galih jika sudah menyentuh persoalan anak.
“Karena itu soal hak hidup seorang anak yang harus diperjuangkan dan diupayakan supaya orang tuanya berdamai, tidak boleh berantem.
Siapa yang diuntungkan kalo menyerang satu sama lain? Yang dirugikan tetap anak karena anak tadi mau lihat bapaknya menderita. Sebaliknya juga tidak mau melihat ibunya menderita,” kata Nyoman Rae.
Nyoman Rae kemudian ditanya soal laporan Fairuz A Rafiq atas pernyataan "ikan asin" yang diucapkan Galih Ginanjar ketika diwawancarai Rey Utami.
Menurutnya, kalau dicermati pernyataan Galih tidak pernah menjuruskan pernyataan itu kepada orang tertentu.
“Pernyataan ikan asin itu kan menjadi multi tafsir. Kalau anak Kecil mendengar pernyataan ikan asin menganggap bahwa hidangan yang lazim ditemukan di meja makan,” katanya.
Di sisi lain, Nyoman Rae mempersilahkan jika ada orang yang melaporkan Galih gara-gara penafsiran ‘ikan asin’.
Menurutnya, suatu pernyataan itu harus lihat apa motifnya. Apalagi antara Galih dan Fairuz belum ada pernyataan damai sejak resmi bercerai pada 23 Desember 2014.
“Sebnernya persoalan yang mendasar ini persoalan hak asuh anak yang dulu saya masih bertindak sebagai pengacaranya Galih kasus ini masih gantung di KPAI. Dipanggil 3 kali lalu tidak bisa dimediasikan.
Terakhir di Komnas Anak. itu pun tidak bisa diselesaikan. Saya pikir dua-duanya sama, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan karena masing-masing memiliki sifat egois. Galih dan fairuz mempunyai pemikiran sendiri. Ditambah lagi tidak ada media yang menjembatani mereka untuk berdamai,” tandas Nyoman Rae.