Kenali Bahaya Pil PCC
Kasus mengejutkan datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Puluhan anak remaja mengalami perubahan perilaku, kejang-kejang, bahkan ada yang dilaporkan tewas setelah diketahui mengonsumi pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).
Berdasar keterangan dari ahli kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, yang dilansir dari merdeka.com (14/9), obat PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM sejak 2008.Kandungan Carisoprodol mempunyai efek yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak. Sebenarnya, obat ini adalah salah satu jenis obat penghilang rasa sakit (analgetik).
Obat ini menyebabkan ketagihan sehingga mengonsumsinya akan mengonsumsi ulang dengan dosis yang lebih tinggi. Jika seseorang sudah sampai fase ketagihan, akan berpotensi menyebabkan overdosis yang akhirnya berakibat kematian.
Gejala awal setelah mengonsumsi PCC adalah denyut nadi yang tidak teratur, demam, muncul keringat dingin, batuk dan pusing. Efek lanjutannya dapat membuat seseorang menjadi kehilangan kontrol terhadap emosi, kejang, hilang kesadaran, bahkan mengakibatkan kematian.
Pil PCC digolongkan dalam daftar obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter.