Uzone.id - Namanya juga Deddy Corbuzier. Aneh malah kalau gak bikin aksi yang fenomenal. Presenter kondang itu adalah orang pertama yang memiliki Tesla Model 3 yang dia beli di showroom Prestige Motocars kepunyaan Rudy Salim pada tahun 2019.
Oleh pihak showroom, Tesla Model 3 saat itu dijual Rp1,5 miliar dalam kondisi off the road.
Meskipun harga mobil listrik masih mahal, mobil ini punya keistimewaan di antaranya tak terpengaruh dengan aturan ganjil genap di Jakarta. Pasalnya, mobil yang memiliki pelat nomor dengan dasar warna hitam dan garis biru ini masuk dalam kategori kendaraan ramah lingkungan.
Mobil listrik jadinya tidak terpengaruh sistem aturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap.
BACA JUGA: Akal-akalan Warga Hindari Ruas Ganjil Genap yang Baru
Mobil listrik masuk dalam pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Peraturan itu untuk mendukung Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV) untuk Transportasi Jalan.
Community Week: 'Superhero' untuk Mobil Mogok di Jalan itu Bernama TSR
Keistimewaan mobil listrik juga dirasakan ketika Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di masa pandemi Covid-19.
Saat itu, mobil listrik bebas masuk wilayah ganjil genap, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
25 Ruas Jalan DKI Jakarta Kena Ganjil Genap
Pemerintah DKI Jakarta menambah 12 ruas jalan yang masuk dalam aturan ganjil genap. Sehingga, terdapat total 25 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap mulai hari ini, Senin (6/6/2022).
Namun, polisi tidak akan memberi sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar di 12 ruas jalan baru di periode 6-12 Juni 2022. Jadi, polisi cuma memberi sanksi pemberhentian hingga peneguran.
Perlakukan berbeda pada 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya. Polisi tetap akan memberi sanksi tilang.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022;
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini