Pajak Mobil Listrik di Jakarta Segera Berlaku, Ini Bocorannya
.jpg&w=3840&q=75)
Uzone.id - Pengguna mobil listrik di Jakarta mungkin harus mulai bersiap-siap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah berencana untuk mengenakan pajak pada kendaraan listrik.
Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan; anggaran daerah (APBD) dikabarkan telah "menguap" hingga Rp2 triliun demi menalangi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali. Ia menyebut rencana ini tengah dibahas matang-matang setelah evaluasi realisasi APBD Semester I 2026.
Intinya, mobil listrik dinilai sudah cukup lama menikmati insentif, dan kini dirasa sudah waktunya untuk ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak,” kata Firdaus kepada wartawan, dikutip oleh Uzone.id.
Skema Pajak Berdasarkan Harga
Skema pengenaan tarif pajak untuk mobil listrik oleh Pemprov DKI tidak asal pukul rata. Firdaus menjelaskan bahwa mereka sedang mengkaji skema tarif PKB yang nantinya disesuaikan dengan harga atau nilai kendaraan.
Rencananya, mobil listrik yang harganya di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari pajak. Sementara untuk harga di atas itu, tarifnya akan bervariatif.
“Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya,” ujarnya.
Meskipun akan dikenakan pajak, Firdaus memastikan bahwa tarif PKB mobil listrik akan tetap lebih rendah dibandingkan mobil konvensional (mesin pembakaran internal) agar insentif bagi pengguna kendaraan rendah emisi tetap terjaga.
Kenapa Harus Pajak?
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyoroti populasi mobil listrik yang tumbuh pesat di Jakarta.
Pertumbuhan ini dianggap semakin menekan APBD. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 63 persen dari total populasi mobil listrik di Indonesia terdaftar di Jakarta.
“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini. Karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persen ada di Jakarta,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’, dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Selain masalah populasi, ada fakta menarik lainnya. Lusiana mengungkapkan bahwa pemilik mobil listrik rata-rata sudah memiliki kendaraan lain di garasi rumahnya. Hal ini membuat kebijakan insentif pembebasan pajak perlu ditinjau ulang agar lebih tepat sasaran.
“Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” tuturnya.

