Pemblokiran Ponsel BM, Pengguna Dapat Notifikasi Status IMEI Secara Bertahap
-
(Ilustrasi foto: Drew Coffman / Unsplash)
Uzone.id -- Seiring disahkannya regulasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020, masyarakat di Indonesia akan tetap menerima notifikasi terkait status IMEI ponsel masing-masing.Pengesahan aturan IMEI ini mendapatkan perhatian khusus, apalagi jadwal penetapannya tetap berjalan sesuai rencana awal meskipun Indonesia masih dilanda virus corona.
Terkait dengan pandemi corona yang membuat warga Tanah Air khawatir nyaris setiap hari, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah pemberian notifikasi agar masyarakat tidak larut dalam kepanikan hanya untuk memikirkan apakah ponsel yang digunakan akan diblokir atau tidak.
Baca juga: Aturan IMEI Disahkan, Kominfo Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel
“Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” ungkap Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo melalui pernyataan resminya yang dipublikasikan di situs Kominfo.
Kebijakan notifikasi ini akan berupa pesan teks SMS, berisi status IMEI dari perangkat mobile seperti ponsel yang selama ini dipakai oleh masyarakat.
Dengan kata lain, notifikasi ini diberikan kepada seluruh pengguna ponsel dan perangkat mobile lain yang telah memakai gadget masing-masing sebelum aturan IMEI disahkan, bukan kepada pengguna ponsel yang membeli perangkat setelah 18 April 2020.
Pemberian notifikasi tersebut dijalankan secara bertahap kepada semua ponsel yang sudah terdaftar di masing-masing database operator, agar masyarakat yakin ponsel yang digunakan tidak ada masalah dengan adanya program pengendalian IMEI ini.
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui tentang Aturan IMEI
Meski begitu, sampai sekarang masih belum dipastikan apakah benar-benar dari pihak operator seluler yang mengirimkan notifikasi berupa SMS tersebut, atau justru pihak kementerian.
Sekadar diketahui, regulasi ini sudah pernah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu. Bisa dibilang regulasi IMEI termasuk aturan yang ngaret dibentuk oleh pemerintah. Regulasi IMEI dianggap penting untuk memutus rantai peredaran ponsel ilegal dan pelaku black market di Indonesia yang telah merugikan industri.
Dengan adanya aturan IMEI, setidaknya bisa memperbaiki devisa dan perekonomian negara, melindungi para pemain dan produsen resmi di Indonesia, serta melindungi hak konsumen juga.
Dari penjelasan Ismail, ia berulang kali menekankan bahwa peraturan IMEI ini sifatnya maju, bukan mundur. Artinya, aturan IMEI tidak akan merecoki ponsel-ponsel BM atau ilegal lain yang sudah terlanjur digunakan oleh konsumen selama ini, melainkan diterapkan kepada ponsel ilegal yang kemungkinan akan dipakai setelah tanggal 18 April 2020.