Soal 'Pasal Karet' PSE, Begini Tanggapan Kominfo
Ilustrasi foto: Sara Kurfeß @stereophototyp/Unsplash
Uzone.id - Pasal–pasal yang diatur Kemenkominfo dalam Permenkominfo no 5 tahun 2020 mengenai PSE asing dan domestik dianggap berisi pasal-pasal karet dan membuat berbagai pihak resah. Salah satunya adalah pasal 9 ayat 3, 4, 6 dianggap amat luas dan penafsirannya karet.
Seperti bunyi ayat 4b “Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak. Kalau tidak akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo. Kalimat yang diberi tanda kutip masih dipertanyakan standar dan ukuran penentuannya.Lalu, ada pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang. Aturan ini dinilai akan mendorong platform digital rajin menghapus konten agar tidak terkena peringatan.
Dan ada beberapa pasal lain yang dianggap resah dan multitafsir yaitu pasal 1 ayat 5-7, pasal 14, serta pasal 21 dan 36.
Menanggapi hal ini, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika memberikan tanggapannya dan membantah adanya pasal karet dalam Permenkominfo 5/2022.
“Tidak ada pasal karet, (ini) sangat jelas pasalnya,” bantahnya.
Baca juga: Google, Netflix, DOTA hingga Roblox, Siapa yang Terancam Diblokir Kominfo?
Semuel menjelaskan kalau banyak yang menyoroti pasal soal konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum (Pasal ayat 4b).
“Terkait pasal itu harus ada dua unsur, harus benar-benar meresahkan dan harus benar-benar mengganggu, harus sudah ada (konkrit) kejadiannya,” tambahnya.
Kejadian yang masuk ke dalam kategori tersebut adalah kejadian konkrit menyebabkan adanya kegaduhan dan ketersinggungan di antara masyarakat. Namun, Samuel menegaskan mengenai pengajuan konten tersebut.
“Setiap pengajuan konten itu harus ada dasar hukum yang kuat, dan kita melakukan profiling, menyertakan pelanggarannya dan juga bukti-buktinya,” tambah Semuel.
Lebih lanjut, konten-konten yang termasuk meresahkan dan mengganggu ketertiban umum prinsipnya antara lain, unsurnya kumulatif, ditetapkan oleh kementerian atau lembaga.
Pihak penyidik dari Kominfo juga menegaskan kalau konten-konten yang masuk dalam kategori meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini memiliki angka yang paling kecil dalam statistik Kominfo.
Baca juga: Bedah Aturan PSE Kominfo, Banyak 'Pasal Karet' dan Bikin Resah?
"Boleh dicek di statistik Kominfo, konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jumlahnya paling sedikit dan tidak berkaitan dengan konten provokasi, ataupun kebebasan berekspresi,” ungkap Teguh, salah satu penyidik dari Kominfo.
Pasal-pasal yang dianggap merugikan dan bersifat karet ini membuat warganet dan organisasi siber menentang Permenkominfo dengan cara menaikkan tagar #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo di media sosial.
Selain itu, warganet juga menyebarkan petisi yang hingga saat ini telah ditandatangani ribuan orang. Petisi ini berisi penolakan terhadap pasal-pasal yang dianggap rancu, merugikan berbagai pihak dan akan membatasi kebebasan dalam berekspresi.