Permenkominfo no 5 tahun 2020 mengenai PSE asing dan domestik dianggap berisi pasal-pasal karet dan membuat berbagai pihak resah, Kominfo pun memberikan penjelasan dan bantahan mengenai pasal-pasal tersebut.
Netizen dan pakar siber melakukan aksi protes di media sosial dengan cara menaikkan tagar dan membagikan petisi penolakan Permenkominfo tentang PSE yang dinilai merugikan berbagai pihak.
Di hari terakhir pendaftaran ulang PSE, website resmi PSE Kominfo mengalami gangguan dan tidak menampilkan daftar nama Sistem Elektronik domestik maupun asing yang telah mendaftar.
Satu hari jelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, aplikasi-aplikasi populer kesayangan warga Indonesia sudah mulai melakukan pendaftaran, termasuk Google.
Deadline daftar PSE Kominfo tinggal 1 hari lagi. Tapi tampaknya sampai saat ini raksasa teknologi seperti Google, Netflix, Meta belum juga daftar.
Diharapkan bisa mirip seperti aturan di Uni Eropa, PSE Kominfo ini dianggap harus tetap tegas dan konsisten ditegakkan. Jangan sampai 'kalah' dari perusahaan raksasa yang punya power negosiasi besar.
Aturan PSE Kominfo sudah dibentuk sejak 2020, namun sampai hari ini masih ada perusahaan asing besar seperti Google, Meta, Netflix, dan lain-lain belum 'nurut' dengan regulasi ini. Kalau mereka tak kunjung mematuhi, bisa-bisa diblokir.
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Produktif Habis Libur Lebaran Pakai Samsung Galaxy A55 5G
SMK di Purwokerto Dapat Donasi Moge Suzuki Hayabusa
Sejarah Ford Mustang, Muscle Car Laki, Awalnya Ditarget untuk Cewek
Lin Jarvis Pensiun dari Yamaha Racing di Akhir Musim 2024
Seller Merapat, Biaya Layanan Tokopedia Naik Mulai Awal Mei
8 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Motor Dipecut buat Mudik
Usai Lawatan ke Indonesia, Tim Cook Tancap Gas ke Singapura
Desain Spesial Redmi Note 13 Pro+, Khusus Buat Xiaomi Fan Indonesia
Di Indonesia Melimpah, Mobil China Malah Terancam Diblokir di AS
Recap Aktivitas CEO Apple Tim Cook Selama 2 Hari di Indonesia
Review Vivo V30 Pro: Kamera Zeiss Emang Mengesankan!