Setidaknya ada 4 hal yang akan dibenahi di lingkungan perusahaan Telkom Group agar bisa menyesuaikan diri aturan-aturan yang ada di UU PDP. Apa saja?
Prinsip-prinsip ini penting dipahami oleh berbagai lapisan. Pasalnya, di Eropa saja salah satu pelanggaran paling tinggi soal data pribadi ini bukan soal kebocoran data tapi karena pengendali data lalai akan prinsip PDP.
Kisah ibu tiri yang lebih memanjakan anak kandung dibandingkan anak tiri seperti Cinderella sangat populer. Hal yang cukup mirip terjadi pada UU PDP No. 27 yang belum lama ini disahkan oleh pemerintah. Begini maksudnya.
Dengan disahkan RUU PDP pada sidang Paripurna DPR RI, Selasa, (20/09/2022), Menkominfo menyatakan kalau Indonesia jadi negara Asia Tenggara kelima yang punya RUU PDP.
Sebelum UU PDP ini hadir, para peretas yang menjalankan aktivitasnya seperti pembobolan dan jual beli data sadar betul bahwa tindakannya ini melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka. Namun, tetap saja mereka melakukan hal tersebut.
Menteri Johnny memaparkan terkait sanksi kebocoran data yang telah diatur dalam UU PDP yang baru disahkan hari ini. Ada 2 jenis sanksi yang nantinya dijatuhkan pada pelanggar kebocoran data, baik itu sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Peluang Buat Digital Talent Nih, Kominfo Sediakan 100 Ribu Beasiswa!
Indonesia Negara Pertama Pakai Solar Campur Sawit, Apa Itu Biodiesel B35?
Jajaran Solusi Digital di Telkomsel Enterprise Solution Day 2023
Telkom Dukung Pembangunan Desa Wisata, di Mana Saja?
Samsung Galaxy S23 Series Debut, Pakai Chipset Paling Gahar
Kenalan dengan 12 Startup yang Lolos di Nextdev Academy 2023
Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya Secara Online
Kreator Muda PDKT dengan Lumix S5 Mark II di Lumix Creator Universe
Wuling dan Uzone.id Edukasi New Energy Vehicle Ke Komunitas Telkom RunnersĀ
Wuling Air ev dan Almaz Hybrid Tampil di Acara New Energy Vehicle Xperience
Menang Uzone Choice Award 2022, Ini Kata United
Uzone Choice Award 2022: United T1800 Sabet Most Worthy Electric Bike