Wamenkominfo Klaim UU PDP Sudah Rampung 90 Persen, Siap Terbit Oktober
Foto: Yura Fresh/Unsplash
Uzone.id — Sebagai payung untuk melindungi data pribadi di ruang digital, kehadiran UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) saat ini terus dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Disusun semenjak kurang lebih 2 tahun lalu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkapkan UU PDP saat ini sudah hampir selesai.
Ditemui di awak media pada Selasa, (03/09) lalu, Nezar mengatakan bahwa proses penyusunan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mencapai 90 persen dan akan segera diterbitkan."Undang-undang PDP, peraturan pemerintahnya lagi kita susun, sudah 90 persen bisa dibilang," ungkap Nezar kepada awak media, dikutip dari Antaranews, Kamis, (05/09).
UU PDP ini ditargetkan berlaku pada bulan Oktober mendatang. Nezar pun berharap peraturan pemerintah ini dapat segera diterbitkan tepat waktu.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap konsultasi akhir sebelum nantinya resmi disahkan.
Dalam PP ini terdapat rencana pembentukan Badan Pengawas PDP yang hingga saat ini, struktur dan kedudukan badan pengawasannya masih terus didiskusikan. Badan tersebut nantinya tak akan berada dalam naungan Kementerian Kominfo.
"Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawasan ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen APTIKA Kominfo Hokky Situngkir sendiri menyampaikan bahwa PP yang mengatur bagian-bagian dalam UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya," jelas Hokky.