Berapa Banyak Netizen Indonesia yang Doyan Streaming Bajakan?
(Ilustrasi. Foto: Jens Johnsson / Unsplash)
Uzone.id -- Sebuah survei yang dipaparkan oleh YouGov dan kerjasama dengan Coalition Against Piracy (CAP) menunjukan tentang kebiasaan warga Indonesia yang bergantung banget dengan konten ilegal.YouGov memaparkan, ada sekitar 63 persen konsumen online Indonesia suka mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent untuk membuka konten premium. Tujuannya tentu saja agar terbebas dari biaya berlangganan.
Riset tersebut juga memaparkan bahwa ada 29 persen netizen yang menggunakan TV box yang biasa dimanfaatkan untuk mengakses konten TV atau film bajakan. TV box ini maksudnya adalah illicit streaming devices (ISD) yang berisi aplikasi-aplikasi ilegal dan biasa digunakan untuk mengakses ratusan konten bajakan.
Salah satunya sudah pasti IndoXXI yang sejak beberapa hari belakangan ini bikin gaduh jagat maya.
Udah terlanjur gak langganan netflix, indoxxi di blokir. Id tube juga. Maunya apaaahhh siiihhhh. Lempar nihhh lemparrr ????????????
— Niella 韦丽优 (@niellahrrsty) December 23, 2019
Baca juga: 5 Fakta tentang Pemblokiran IndoXXI
YouGov turut fokus dalam meriset kebiasaan orang Indonesia yang ‘langganan’ nonton di IndoXXI. Sejauh ini, ada 35 persen pengguna perangkat ISD yang kerap menggunakan aplikasi ilegal IndoXXI.
IndoXXI di Indonesia paling banyak diakses oleh masyarakat milenial, di mana 44 persennya berada di rentang usia 18 sampai 24 tahun.
Dari 63 persen orang yang mengaku suka akses situs bajakan, 62 persennya mengatakan mereka sampai rela berhenti berlangganan di layanan digital yang jelas-jelas legal.
Demi menanggulangi kebiasaan buruk ini, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang merupakan situs bajakan.
Diketahui sejak Juli 2019, Kominfo telah menutup lebih dari 1.000 situs dan aplikasi bajakan. Rencana untuk menutup situs IndoXXI adalah yang terbaru sekaligus mengejutkan netizen Tanah Air.
Per 2020, Kominfo berencana untuk menegakkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) agar semua karya bisa lebih diapresiasi dengan semestinya dengan memberantas wadah-wadah ilegal tersebut.