Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah, BI Rancang Mata Uang Digital Sendiri
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Mungkin ini bisa jadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya Bank Indonesia sudah punya rencana untuk menerbitkan mata uang digital sendiri, alih-alih ada mata uang digital yang sudah populer, yakni Bitcoin.
Menurut BI, saat ini sedang berkoordinasi dengan bank sentral negara lain untuk merumuskan bentuk dan mekanisme yang tepat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, masalah digital currency jadi kewenangan BI. Oleh karena itu, Bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah. Hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 bahwa alat pembayaran yang sah cuma rupiah.
"Bitcoin tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga dengan mata uang lainnya," terang Perry dalam Indonesia Economy Outlook, Kamis (25/2/2021).
BACA JUGA: Apa Itu Snack Video ? Aplikasi Mirip TikTok yang Dilarang OJK
Perry menjelaskan lebih lanjut bahwa BI sedang merumuskan dan akan menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency. Mata uang tersebut akan diedarkan lewat perbankan hingga fintech.
"Kemudian dalam konteks ini juga, kami bekerja sama erat dengan bank-bank sentral lain dalam menyusun dan mengeluarkan central bank digital currency ini," kata Perry.
Saat ini, kata Perry, BI bersama dengan OJK terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Ada 10-15 bank yang punya potensi memberikan layanan pembayaran digital. Untuk proses pengawasan dan perizinan, sudah ada joint office dengan OJK.
VIDEO Uzone Talks - Smarthome Property Milenial