icon-category Digilife

Bos Xiaomi Dibajak Perusahaan Induk TikTok, ByteDance

  • 27 Mar 2021 WIB
Bagikan :

 Uzone.id - ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah membajak salah satu petinggi Xiaomi, yakni Shou Zi Chew.

Shou Zi Chew bergabung dengan Xiaomi pada tahun 2015 sebagai Chief Financial Officer dan mengawasi peluncuran pasar saham penting Xiaomi di Bursa Efek Hong Kong pada Juli 2018.

Dia kemudian meninggalkan jabatan tersbut pada November 2019 setelah diangkat menjadi Presiden Xiaomi Internasional, sementara dia terus menjabat sebagai Direktur Eksekutif dan Wakil Presiden Senior. Sebelum di Xiaomi, Chew bekerja di Goldman Sachs, seperti dilansir Uzone.id dari Gizmo China.

ByteDance telah menyebarkan desas-desus dengan perita penunjukan Chew menjadi Chief Financial Officer (CFO).

perusahaan dilaporkan ragu-ragu apakah harus go public cuma dengan Douyin (TikTok versi China) atau Jinri Toutiao (pengumpul berita), dengan Douyin menjadi satu kesatuan saat go public di Bursa Efek Hong Kong atau Shanghai.

Di luar China, perusahaan juga ingin go public dengan bisnis non-China seperti TikTok di Eropa atau Amerika Serikat (AS).

Posisi CFO baru adalah posisi manajemen tingkat eksekutif pertama yang dibuat ByteDance untuk operasi globalnya selain dari CEO Zhang Yiming.

Xiaomi pada Rabu (24/3) mengungkapkan lewat pengajuan Bursa Hong Kong bahwa Chew telah mengundurkan diri.

Chew kemudian menyatakan di akun media sosial pribadinya bahwa pekerjaan baru akan membuatnya pindah ke Singapura.

TikTok secara konsisten berada di bawah pengawasan di AS atas masalah keamanan nasional selama masa jabatan mantan presiden Donald Trump.

BACA JUGA: Instagram Sule Diserang Netizen Usai Pengakuan Kiky Saputri: Pelawak Baperan!

Setelah itu, pemerintahan Trump mulai beberapa langkah agar TikTok dijual ke perusahaan AS atau menghadapi larangan lansung.

Namun, arah politik AS berubah setelah Joe Biden mengalahkan Trump di pemilihan presiden. ByteDance pun membatalkan rencana penjualan anak usaha TikTok di AS.

ByteDance sempat dipaksa oleh Trump untuk menjual TikTok kepada perusahaan AS, Oracle dan Walmart jika platform video pendek itu ingin tetap beroperasi di AS.

TikTok didenda

Pada Februari lalu, TikTok dilaporkan setuju untuk membayar USD92 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada gugatan class action atas dugaan pelanggaran privasi nasional di Amerika Serikat.

TikTok disebut telah mengumpulkan data pribadi yang sensitif untuk melacak pengguna dan menargetkan iklan.

Namun, perusahaan menolak tuduhan tersebut, namun mengaku tak ingin menghabiskan waktu di pengadilan.

"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," kata juru bicara TikTok, dilansir dari The Verge.

Langkah penyelesaian ini termasuk 21 gugatan class action yang diajukan kepada TikTok atas dugaan berbagai pelanggaran privasi.

Gugatan itu di antaranya TikTok telah menganalisis wajah pengguna untuk menentukan etnis, jenis kelamin, dan usia pengguna. Juga dugaan pelanggaran terhadap UU penipuan dan penyalahgunaan komputer atas transmisi data pribadi.

VIDEO ANTI NGECAS NGECAS CLUB! - 5 Ponsel Rp2 Jutaan Baterai 6000mAh

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini