icon-category Digilife

Mirip Mango Live, 2 Aplikasi Ini Sering Dipakai untuk 'Pesan Cewek'

  • 22 Sep 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Aplikasi live streaming Mango Live mudah sekali disalahgunakan oleh pengguna yang mencari uang dengan menjual konten pornografi.

Baru-baru ini, selegram RR ditangkap polisi di Denpasar, Bali, karena dugaan telah memanfaatkan Mango Live untuk memperlihatkan konten vulgar kepada para penggemarnya.

Namun, sebelumnya sudah ada deretan kasus di Indonesia di mana aplikasi di smartphone jadi 'senjata' di dunia prostitusi. Sebut saja MiChat dan WeChat.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober: Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal

Polri pun sudah banyak mengungkap kasus prostitusi dengan melibatkan aplikasi online, seperti berikut ini:         

1. Cynthiara Alona dan MiChat

Artis Cynthiara Alona ditangkap polisi karena dugaan Hotel Alona, miliknya, menjadi tempat prostitusi dengan memanfaatkan remaja perempuan di bawah umur, sedangkan untuk open BO pakai aplikasi MiChat hingga Twitter.

"Jadi joki dan mucikari mencari pria hidung belang lewat medsos Twitter MiChat serta media sosial lain untuk menawarkan prostitusi online itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada media saat merilis kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri Yunus mengatakan, prostitusi online di tempat Hotel Alona - beralamat di Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang - sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan. Ada 30 kamar di Hotel Alona dan harga per kamar Rp250 ribu, sedangkan joki mendapat jatah Rp50-100 ribu.

Polisi saat itu mengamankan 43 orang yang diduga terlibat prostitusi online. Kasus hukum Cynthiara Alona diduga menggunakan MiChat hingga Twitter dalam menjalankan prostitusi online saat ini masih ditangani Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

2. Mucikari Pakai MiChat

Polisi menangkap AS (25) dan SR (22) pada Agustus 2021 karena diduga melakukan bisnis prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat di Tangerang, Banten.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan kepada media bahwa dalam melancarkan aksinya, AS mengiming-imingi para wanita yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Namun, ketika sudah tiba di Tangerang, para wanita itu malah dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK). Surya menyebut, tersangka AS menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. AS yang membuat booking online (BO).

Para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

FOTO: Tecno POVA 2 Pakai Layar 6,9 Inci dan Baterai 7.000 mAh

3. Prostitusi di Jakarta Pakai Michat

Polisi pernah mengamankan 82 remaja yang berada di hotel di wilayah Koja, Jakarta Utara. Mereka terdiri dari 37 orang laki-laki dan 45 perempuan.

Dari 45 perempuan tersebut, terdapat 42 orang perempuan yang melakukan kegiatan prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Wahyudi mengatakan, "Kalau pakai mami mereka harus bayar Rp100 ribu, sementara harga yang mereka tawarkan hanya Rp300 ribu, makanya dia sendiri saja lewat aplikasi MiChat, kemudian berbalas pesan, siapa yang datang akan dilayani," kata dia, seperti dilansir UzoneID dari Digtara.

4. Prostitusi di Jambi Pakai MiChat 

Polisi menangkap 8 perempuan dan 11 pria pada 25 November 2020 karena menjalankan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di Jambi. 

Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pemeriksaan smartphone terhadap enam orang pelaku, polisi menemukan aplikasi MiChat jadi sarana untuk berkegiatan prostitusi online. Pengakuan tersangka saat itu, perempuan ditawarkan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp400.000 untuk sekali kencan.

5. 'Cewek Pesanan' Pakai WeChat

Polisi menangkap seorang pria pada Juni 2020 karena menjalankan modus 'cewek pesanan' melalui aplikasi WeChat di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kepada media bahwa pria itu ditangkap setelah ada perempuan yang melapor karena fotonya dipakai jadi foto profil akun WeChat milik pelaku.

"Dari sana (aplikasi WeChat) dia baru mengetahui ternyata fotonya yang ada di facebook dipakai untuk foto profil WeChat," kata Kadek.

Pelaku sendiri mengaku selama membuka layanan 'cewek pesanan' via WeChat dengan foto profil perempuan itu telah mendapatkan keuntungan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini