icon-category Auto

Mobil-mobil yang Mendapat Insentif PPnBM 0% pada Maret - Mei 2021

  • 12 Feb 2021 WIB
Bagikan :

Suzuki XL7 (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Pemerintah siap memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kedaraan bermotor selama 9 bulan, terhitung mulai Maret 2021 hingga November 2021.

Insentif ini akan diterapkan dalam dalam tiga tahap, masing-masing selama tiga bulan:

1. Insentif (potongan) PPnBM 100% dari tarif normal atau 0 persen (bebas PPnBM), berlaku Maret - Mei 2021

2. Insentif PPnBM 50% dari tarif normal, berlaku Juni - Agustus 2021

3. Insentif PPnBM 25% dari tarif normal, berlaku September - November 2021.

BACA JUGA: Isuzu Panther Pamit Setelah 30 Tahun di Indonesia

Insentif ini, kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dibuat dengan alasan industri otomotif merupakan industri padat karya. Menurutnya, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.

Airlangga mencontohkan Malaysia juga telah melakukan pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil jenis CKD dan potongan hingga 50 persen untuk mobil CBU.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga dalam pernyataan resminya.

Insentif ini berlaku untuk mobil penumpang kapasitas mesin 1.500 cc (kategori minibus dan sedan berpenggerak roda 4x2) ke bawah rakitan lokal dengan lokal komponen di atas 70%.

Untuk jenis minibus contohnya Suzuki XL7, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander dan Daihatsu Luxio. Sedangkan sedan contohnya Toyota Vios dan Toyota Yaris.

Mobil LCGC

Mobil jenis low cost and green car (LCGC) macam Toyota Cayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya sudah tidak mendapat insentif PPnBM 0% karena mulai tahun 2021 ini, LCGC sudah diberikan PPnBM sebesar 3%.

Aturan terbaru mengenakan PPnBM 3% terhadap LCGC sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Mobil yang dikategorikan LCGC juga harus memenuhi syarat konsumsi BBM minimal 20 km/liter dengan tingkat CO2 maksimal 120 g/km dan kapasitas silinder mesin maksimal 1.200 cc.

VIDEO Honda PCX 160 First Ride, Tenaga Bawah Nampol Tampang Ganteng Poll!

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini