
Ilustrasi (Foto: Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Orang-orang saat ini sudah terbiasa kembali melakukan aktivitas seperti ke mal, ke kantor, ke sekolah dan berkunjung ke tempat-tempat wisata.
Hal itu membuat kita jadi tidak sadar bahwa ancaman Covid-19 belum benar-benar hilang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang bagikan di Instagram, per 10 Juli 2022 kasus Covid-19 telah bertambah jadi 2.576 orang, sembuh 1.890 dan 2 meninggal dunia.Maka dari itu, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku per 17 Juli 2022.
BACA JUGA: 3 BBM Non Subsidi Resmi Naik! Bikin Gak Sabar Nunggu EV Murah
Harus dipahami juga, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia ada syarat yang harus kamu patuhi, yakni:
BACA JUGA: Stut Motor Tidak Ditilang, Malah Harus Ditolong
Namun, aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Eropa Bakal Pasang Fitur Anti-ngebut di Mobil, Indonesia Gak Mau Nyontek?
Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Kemenhub menghimbau masyarakat tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.