Situs OnlyFans masuk bersama dengan enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sisttem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijualnya ke pengguna di Indonesia.
Sebagai perusahaan teknologi yang layanannya beroperasi di Indonesia, Facebook dan Google masuk ke daftar penarikan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kedua perusahaan asal Amerika Serikat ini mengaku siap mentaati aturan yang berlaku.
Mulai 1 Juli 2020, Indonesia akan menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital, termasuk Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, Apple dan lain-lain.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Google Asia Pacific Pte Ltd sudah melunasi pajaknya untuk Tahun Pajak 2015.
Kapten Timnas U-23 Hobi Modifikasi Vespa, Motornya Primavera 150 3V
Hypercar Listrik MG Siap Menantang Rekor Kecepatan Darat
Trafik Indosat Naik 17% Saat Lebaran Berkat Free Fire hingga TikTok
Viral Anak Kecil Ngegas Mobil Listrik Nabrak Tembok di Mal, Kok Bisa?
Review Bose Ultra Open Earbuds Ultra: Ini Baru Inovasi
Waduh, Marc Marquez Ngaku Jadi Pembalap Honda Merusak Mental
Ada Lagi Satgas Baru, Tugasnya Basmi Konten Pornografi Anak
Mengenal Robot Chery, Bisa Jadi Sales Mobil di Masa Depan
Baru Lolos TKDN, Selangkah Lagi iQOO Z9 Series Tiba di Indonesia
Daftar HP Infinix Terbaru 2024 Beserta Harga dan Spesifikasi
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan