Tol Layang Lebih Berbahaya, Penegakan Aturannya Harus Tegas!
Foto: Dok PUPR
Uzone.id - Tol layang Jakarta-Cikampek segera bisa dilintasi pada 15 Desember 2019 ini. Artinya, saat liburan tahun baruan nanti kita udah bisa menikmatinya.Tapi, namanya jalan tol, sebenernya secara potensi kecelakaan gak ada bedanya dengan tol-tol lain. Kecelakaan tunggal, tabrakan beruntun, masih menjadi momok paling menakutkan ketika berkendara di tol.
Parahnya lagi, tol layang punya potensi yang jauh lebih berbahaya, karena posisinya yang berada diatas dan hanya dibatasi dengan pagar beton, bukan tidak mungkin kalau pengemudi ugal-ugalan dan gak mematuhi aturan batas kecepatan, bisa terpental sampai ke bawah.
Bayangin aja deh ngerinya gimana..
VIDEO Test Drive Mazda3:
Karenanya, jangan terbuai dengan lintasan yang masih baru, mulus dan panjang tersebut, sehingga dasar gak sadar, kaki bawaannya gatel mau membejek pedal gas lebih dalam dan ngebut.
Selain itu, tol layang yang gak dilintasi truk-truk membuat kondisi makin membuai untuk ngebut dan kecenderungan seperti ini yang biasanya jadi penyebab utama kecelakaan di tol.
Karenanya, pengemudi wajib tau diri. Setidaknya, mengikuti aturan batas kecepatan di jalan tol, minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.
Aturan batas kecepatan di tol telah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Selain pengemudinya yang tau diri dan aturan, diharapkan petugas terkait juga tegas dalam menerapkan tindakan kalau terjadi pelanggaran.
Bisa dibantu dengan kamera CCTV yang terpasang di sepanjang tol layang, maupun petugas patroli untuk melakukan penindakan dengan segera dan tegas.
Sebab kalau tidak, berita-berita nasional akan dipenuhi laporan kecelakaan maut di atas tol layang yang pastinya akan jauh lebih mengerikan.