icon-category Digilife

Toko Online Ini Dituntut karena Jual Masker N95 Palsu

  • 10 Jun 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Perusahaan 3M telah ajukan gugatan terhadap perusahaan penjual masker lewat platform Amazon.

Perusahaan bernama KMJ Trading Inc diduga menjual masker respirator N95 - yang biasa dipakai tenaga medis -senilai lebih dari USD350.000, atau sekitar Rp4,9 miliar (kurs Rp14.000 per USD1) seperti dilaporkan The Wall Stree Journal yang dilansir The Verge.

Produk tersebut dijual USD23 atau sekitar RP323 ribu per helai, naik dari harga normal sekitar USD1,27 atau sekitar Rp17.800.

Amazon sendiri telah berusaha memerangi penjualan masker palsu sejak awal merebaknya pandemi corona virus (Covid-19).

BACA JUGA: Virus Snake Ransomware Bikin Pabrik Honda Tutup, Indonesia Masih Aman

Amazon telah memperingatkan penjual marketplace soal mark-up harga barang di awal Februari.

Akhirnya, Amazon membatasi penjualan masker dan pembersih tangan pada 11 Maret.

KMJ ternyata pakai banyak akun dalam penjualannya. Perusahaan ini menawarkan 45 produk berbeda di toko berbeda.

Gugatan yang diajukan 3M itu mengutip sejumlah keluhan pelanggan soal masker yang diberi label penipu dan ada yang rusak.

"Saya pikir ini adalah masker N95 palsu, dan harga penjual menusuk saya 20 kali lipat dari harga eceran," bunyi salah satu keluhan.

Lainnya mengeluh, "Sepuluh bungkus masker N95 palsu seharga USD150 (Rp2,1 juta), tidak jujur selama pandemi ini,"

3M sendiri belum menaikkan harga untuk masker N95. Pasokan di AS pun telah dikontrol ketat oleh Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA).

Amazon pun memberikan pujian terhadap gugatan yang diajukan 3M.

"Kami bangga bekerja sama dengan 3M untuk meminta pertanggungjawaban aktor-aktor jahat ini," ungkap Dharmesh Mehta, wakil presiden Amazon yang bertanggung jawab atas kepercayaan pelanggan dan dukungan mitra.

Dia menambahkan, jika Amazon temukan aktor jahat yang melanggar kebijakan perusahaan, pihaknya dengan cepat menghapus produk dan mengambil tindakan terhadap aktor tersebut.

3M sendiri telah meminta ganti rugi USD2 juta atau sekitar Rp28 miliar dan perintah hukum permanen terhadap para terdakwa dari penjualan barang-barang palsu yang diberi merek 3M.

VIDEO Redmi Note 9 dan Redmi Note 9 Pro Unboxing, Bisakah Jadi Jawara?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini