Home
/
Digilife

Cuci Uang hingga Fasilitasi Hamas, Binance Didenda Rp67 Triliun

Cuci Uang hingga Fasilitasi Hamas, Binance Didenda Rp67 Triliun

Ilustrasi foto: AntonZubchevski/Alamy (Wired)

Vina Insyani22 November 2023
Bagikan :

Uzone.id Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Kira-kira kondisi ini yang sedang dirasakan raksasa bursa aset kripto, Binance yang juga induk dari platform bursa Tokocrypto.

Perusahaan kripto asal China ini dinyatakan bersalah dan harus membayar denda hingga miliaran dolar kepada pemerintah AS karena tindakan pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, sampai tuduhan memfasilitasi kelompok Hamas.

“Binance memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang tidak diatur, dengan sengaja memungkinkan transaksi senilai ratusan juta antara pengguna di AS dan pengguna yang dijatuhi sanksi oleh AS. Platform ini juga mengakomodasi penjahat diseluruh dunia untuk memindahkan uang curian,” kata  Jaksa Agung Merrick B. Garland, dikutip dari VOA, Rabu (22/11).

Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS, Binance disebut dengan sengaja tidak melaporkan lebih dari 100 ribu transaksi mencurigakan dari sejumlah kelompok, termasuk cabang militer Hamas, Brigade Qassam, Al-Qaeda, kelompok teroris ISIS, hacker, pengguna ransomware dan masih banyak lagi.

Biasanya, kelompok-kelompok ini memang sering menggunakan kripto sebagai bentuk transaksi. Selain itu, tuduhan ini juga diperkuat oleh pernyataan Samuel Lim pada tahun 2019 selaku Chief Officer Binance, dimana ia mengaku Binance digunakan untuk memfasilitasi penyaluran uang ke kelompok militer Hamas.

Selain itu, CEO Binance Changpeng Zhao juga setuju untuk resign dari perusahaan untuk mematuhi perintah dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

“Hari ini saya mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Saya akui, sulit untuk meninggalkan ini, tapi saya tahu kalau ini adalah hal terbaik. Saya membuat kesalahan dan harus bertanggung jawab,” kata Zhao dalam akun X miliknya @CZ_Binance.

Mengutip dari NBC News, Rabu, (22/11), perusahaan ini harus membayar sekitar USD4,3 miliar atau Rp67 triliun untuk menembus pelanggaran yang mereka lakukan. Denda ini jadi rekor terbesar sepanjang sejarah Kementerian Keuangan AS.

“Binance dituduh atas pelanggaran yang cukup konsisten dan mengerikan terkait undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS,” kata Menteri Keuangan AS, Janet Yellen.

Selain resign, Zhao juga dijatuhi denda terpisah dari denda perusahaan sebesar USD50 juta atau Rp780 miliar.

“Binance menjadi bursa mata uang kripto terbesar di dunia karena kejahatan yang mereka lakukan, dan kini harus membayar hukuman terbesar dalam sejarah AS,” tulis Garland.

Sebagai proses dari penyelesaian, Binance juga setuju untuk dipantau oleh pihak ketiga, yaitu Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan untuk memastikan kalau mereka mematuhi peraturan federal. Pemantauan ini termasuk akses ke sistem, transaksi, dan akun Binance pengguna.

populerRelated Article