Mengenal STB untuk Siaran TV Digital, Bisa Pakai TV Tabung
Ilustrasi (Foto: Possessed Photography / Unsplash)
Uzone.id - Indonesia akan beralih ke siaran TV digital untuk tahap awal paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Untuk beralih ke siaran TV digital, televisi jadul macam TV tabung ternyata masih bisa dipakai lho bund!Kamu tinggal beli alat bernama Set Top Box (STB) atau masyarakat Indonesia terbiasa dengan menyebut decoder sebagai receiver siaran TV digital.
Jadi, jangan buang TV tabung kamu karena masih bisa digunakan untuk menerima siaran TV digital.
Apa itu STB?
Kominfo menjelaskan bahwa STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital. Dengan alat STB, kamu bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik dari siaran TV analog.
STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memori.
Tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
BACA JUGA: Review Samsung Galaxy M62: Harga Rp5 Jutaan, Baterai 7.000 mAh Tapi Minus 5G
Jadi, STB bisa disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat TV analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.
STB mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya. Hal itu memungkinkan orangtua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Dalam dunia penyiaran di Indonesia, digunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
Sinyal DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project.
Sistem tersebut mampu merubah ukuran file suatu video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas dari video tersebut.
Lalu, apa itu T2? Huruf "T" (terestrial) mengandung informasi penting, yaitu STB dimaksud untuk siaran terestrial atau melalui udara.
Penyiaran TV bisa dilakukan melalui kabel, satelit, atau internet. STB nya juga berbeda-beda. Ada STB DVB-C (cable), DVB-S (satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV)).
Kemudian, angka "2" menunjukkan teknologi yang diterapkan adalah generasi kedua.
BACA JUGA: Chef Juna Lempar Piring di Master Chef Indonesia Jadi Viral
Menurut Kominfo, pemerintah sedang melakukan proses migrasi ke siaran TV digital. Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pada tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua.
Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di 2022. Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital.
Siaran TV digital tentu saja jauh lebih unggul dari siaran TV analog karena gambar dan suaranya jernih. Selain itu punya teknologi yang canggih.
Kominfo juga menerangkan bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Maka, peran STB pun menjadi vital.