Sponsored
Home
/
Automotive

Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Tilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2022

Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Tilang Manual di Operasi Patuh Jaya 2022
Preview
Tomy Tresnady14 June 2022
Bagikan :

Uzone.id - Dalam apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022), Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan tidak ada tindakan tilang manual bagi pelanggar di Operasi Patuh Jaya 2022.

Ia mengatakan, petugas akan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile dan ETLE statis pada Operasi Patuh 2022 yang digelar di seluruh Indonesia untuk periode 13-26 Juni 2022.

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca juga: Wuling Cortez dan Almaz Hybrid Belum Tentu Masuk Indonesia

Firman mengatakan, Operasi Patuh Tahun 2022 ingin membangun kepatuhan dari sisi kesadaran masyarakat, bukan berapa banyak yang ditilang oleh polisi. Oleh karenanya, pihaknya juga bakal melakukan upaya lainnya teguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas.

“Kita ingin masyarakat itu tumbuh dalam dirinya itu supaya mereka jadi polisi bagi dirinya masing-masing,” kata Firman.

Baca juga: Bobot Kawasaki KLX230S & KLX230SM Jadi Ringan Tapi Tanpa Pendingin Cairan

Lebih lanjut, Firman menginginkan Operasi Patuh 2022 menjadi wadah bagi Polri agar bisa bekerja sama dengan masyarakat dan juga seluruh elemen bangsa.

“Kita ingin semua berjalan dengan baik, sekali lagi petugas di lapangan memfasilitasi, membantu, melayani, arahan saya kepada jajaran sudah jelas, kita tidak ada stasioner di lapangan,” ujarnya.

Sasaran Khusus Operasi Patuh 2022

Adapun Operasi Patuh 2022 dikhususkan pada 7 pelanggaran, yakni:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan

VIDEO Test Drive Hyundai Ioniq 5:

populerRelated Article