Pengamat: Perlu Ada Lembaga yang Mengatur YouTube dan Lainnya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali membicarakan tentang regulasi media baru, seperti TikTok. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam webinar Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast yang disiarkan di YouTube pada 10 Maret 2021.Menurutnya, ada kreator konten yang membuat konten dengan bebas dan kurang berkualitas. “Saya sering mendapat keluhan tentang TikTok. Yang menjadi keprihatinan saya, ada kata-kata yang tidak pantas diucapkan di TikTok, dan kata-kata itu kalau masuk di televisi langsung disanksi oleh KPI, tidak boleh,” ujar Agung.
Karena itu, ia menegaskan negara punya peran untuk mengatur tentang media baru. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu pengesahan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang baru.
Baca juga: Ini Kata Ketua KPI Pusat soal Media Sosial Diatur KPI
“Saya sepakat media baru itu perlu didukung, tapi perlu diisi dengan konten-konten yang positif. Saya setuju bahwa media baru bisa membangkitkan perekonomian di desa, desa menuju kota, sekarang bagaimana kita meregulasinya,” tutur Agung.
Dalam kesempatan berbeda, pengamat telekomunikasi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi juga memandang layanan baru seperti platform penyedia layanan on demand atau live streaming perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan.
“Kalau kita lihat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kan tidak sampai sana. Kemkominfo lebih fokus, misalnya, bagaimana membangun startup-nya, dan lainnya. Ini wilayah tidak bertuan, ini masalahnya, Netflix dan segala macam. Siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi, itu tidak jelas,” ungkap Heru dalam wawancara khusus dengan Uzone.id, Jumat (26/3).
Lebih lanjut, Heru mengatakan KPI sebenarnya memiliki keinginan untuk mengatur media baru. Keinginan tersebut bahkan sudah diungkapkan sejak Agung dilantik menjadi Ketua KPI. Ia sendiri dilantik sebagai Ketua KPI pada Agustus 2019.
Baca juga: Beda Media Sosial dan Media Baru Menurut KPI
Masih dalam webinar yang sama, Agung menceritakan, “Saya pernah melontarkan isu ketika saya dilantik menjadi ketua KPI. Saya mengatakan bahwa KPI berencana media baru untuk diatur, tentunya kalau UU Penyiaran membolehkan itu.”
Sementara itu, Heru menegaskan negara tidak bisa hanya mengatur, mengawasi, dan mengendalikan media lama—seperti televisi dan radio, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran—tapi juga media baru.
“Karena memang ada pemahaman yang harus ditetapkan, jangan sampai kemudian regulasi, aturannya terlambat untuk mengikuti perkembangan teknologi. Walaupun terlambat, tapi jangan terlalu jauh,” ujar Heru.
Lebih lanjut, ia menyatakan bila UU Nomor 32 tahun 2002 sudah rampung direvisi, ada lembaga yang bisa mengawasi konten-konten di media baru. “Apakah lembaga tersebut hanya akan mengawasi atau mereka juga membuat regulasi konten-konten apa saja yang boleh di-upload di media baru,” tutur Heru.
VIDEO: Uzone Talks - Tanya KPI: Perlu Gak Sih Media Baru Diatur Negara?