Perpanjang STNK, 15 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026, membebaskan denda, pajak progresif, dan memberikan diskon agar tunggakan lunas.

Highlight Artikel
- Berbagai provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2026.
- Keringanan pajak meliputi penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak dan Bea Balik Nama.
- Setiap provinsi menawarkan insentif unik, seperti diskon khusus untuk buruh/ojek online atau pembayaran cukup 2 tahun tunggakan.
- Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Uzone.id - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari penghapusan denda pajak hingga pembebasan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, semua disiapkan untuk meringankan beban masyarakat.
Program diskon dan keringanan ini jelas jadi momen pas buat yang mau perpanjang STNK tanpa pusing memikirkan denda keterlambatan yang menumpuk.Cek daftar wilayah yang menyediakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan Oktober 2026 berikut ini:
Banten
Keringanan pajak kendaraan di Banten masih berlangsung dengan tawaran diskon menarik hingga potongan pokok pajak.
Beberapa bentuk insentif yang disiapkan Pemprov Banten di antaranya:
- Diskon Pokok PKB 5%: Berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Fasilitas ini diberikan sebagai apresiasi untuk wajib pajak yang taat sekaligus meminimalisir tunggakan pajak.
- Diskon Mutasi Luar Daerah: Potongan 20% bagi kendaraan pribadi dan 40% untuk kendaraan perusahaan yang melakukan mutasi masuk ke Banten (18 Agustus - 23 Desember 2026).
Bebas Denda PKB & SWDKLLJ: Berlaku hingga 31 Oktober 2026 untuk memotivasi pemilik kendaraan segera melunasi tunggakan, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Tengah
Masyarakat Jawa Tengah bisa menikmati program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang bergulir sejak 21 September hingga 28 Desember 2026.
Lewat kemudahan ini, sanksi denda PKB serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya resmi dibebaskan selama periode pemutihan.
Jawa Timur
Setelah sukses menggelar pemutihan pada Agustus lalu, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan jilid 2 selama dua bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kemudahan yang ditawarkan pada jilid kedua ini mencakup pembebasan denda PKB, denda BBNKB, hingga pajak progresif.
Khusus pekerja buruh yang menggunakan motor roda dua, ada diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
Selain itu, pembebasan total tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan kepada pemilik motor roda dua yang terdata di P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik motor roda tiga.
Lampung
Kabar baik buat warga Lampung, masa pemutihan pajak dan balik nama kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Berikut detail ketentuannya:
- Kendaraan Usia > 20 Tahun (Tunggakan ≥ 1 Tahun): Cukup bayar PKB tahun berjalan (tunggakan lama & denda hangus).
- Kendaraan Usia ≤ 20 Tahun (Tunggakan ≥ 1 Tahun): Bayar PKB berjalan + 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan & denda hapus).
- Diskon Pajak Taat: Potongan 5% - 15% untuk wajib pajak disiplin.
- Diskon Mutasi/Balik Nama Lokal: Diskon 25% (Mobil/R4) dan 50% (Motor/R2).
- Mutasi Masuk Lampung: Diskon 50% PKB untuk tahun ke-1 dan ke-2.
Sumatera Selatan
Sepanjang 1-31 Oktober 2026, Pemprov Sumatera Selatan menawarkan 4 benefit utama:
- Tunggakan Pajak: Cukup bayar 2 tahun saja (1 tahun tunggakan + 1 tahun berjalan) dan bebas denda.
- Diskon Bayar Tepat Waktu: Potongan 5% pokok PKB sebelum jatuh tempo.
- Mutasi Masuk (Non-BG): Diskon 50% PKB dan gratis BBNKB ke-II.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Denda tahun lalu dan sebelumnya sepenuhnya dihapus.
Bangka Belitung
Berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026, Pemprov Babel membebaskan Denda PKB, Denda SWDKLLJ, serta Bebas BBNKB II di seluruh Samsat terdekat maupun Samsat Keliling.
Riau
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode II digelar Bapenda Riau mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Fasilitas yang disediakan mencakup penghapusan denda pajak dan penghapusan pokok tunggakan. Alhasil, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah 1 tahun tunggakan pokok.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau, demikian dikutip laman Bapenda Riau.
Tambahan insentif juga diberikan untuk kendaraan angkutan barang berbadan hukum berupa diskon 40% pokok PKB yang berlaku hingga 31 Desember 2026 (permohonan diajukan maksimal 15 Desember 2026).
Kepulauan Riau
Melihat antusiasme warga, Pemprov Kepri resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan yang semula berakhir 30 September menjadi hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, setelah melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, setelah melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total.
Program ini juga menyertakan diskon 50% tunggakan pokok PKB (luar tahun berjalan), bebas BBNKB kendaraan bekas, bebas denda SWDKLLJ (luar tahun berjalan), serta diskon pokok PKB 5% (pembayaran via SIGNAL/e-Samsat) atau 3% (pembayaran langsung di loket Samsat).
Bali
Mengacu pada Pergub Bali No. 23 Tahun 2026, Pemprov Bali mengadakan pemutihan pajak sejak 9 September hingga 11 November 2026.
- Diskon Pajak: Gratis Pokok PKB Tahun ke-3 dan seterusnya.
- Bebas Denda: Penghapusan denda PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
NTB
Melalui Pergub NTB No. 6 Tahun 2026, program pemutihan di NTB sebagian besar telah selesai pada 30 September. Namun, diskon pajak 50% untuk mutasi kendaraan luar daerah masuk ke NTB masih dibuka sampai 19 Desember 2026.
Sulawesi Selatan
Berlaku selama 1-31 Oktober 2026, program keringanan di Sulawesi Selatan menghadirkan diskon 50% pokok PKB (tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya), pembebasan denda PKB 100%, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur
Pemutihan di Kaltim berlangsung dari 21 September hingga 22 November 2026, mencakup bebas denda administratif PKB, bebas denda SWDKLLJ (tahun 2025 & sebelumnya), serta cukup bayar tagihan pokok PKB tanpa denda.
Kalimantan Barat
Berdasarkan Pergub Kalbar No. 15 Tahun 2026, program pemutihan berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dengan rincian:
- Bebas denda PKB, Opsen PKB, tarif progresif, dan BBNKB II.
- Diskon 50% pokok PKB mutasi masuk plat Kalbar.
- Diskon 30% pokok PKB untuk tunggakan di atas 1 tahun.
- Diskon pembayaran awal: 5% (3 bulan sebelum jatuh tempo), 4% (2 bulan sebelum), dan 3% (1 bulan sebelum/saat jatuh tempo).
Kalimantan Utara
Berlandaskan Keputusan Gubernur Kaltara No. 100.3.3.1/442/2026, pemutihan pajak dibuka 1-31 Oktober 2026.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan.
Kedua, terdapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga adalah melalui Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Desember 2026," katanya.
Papua Barat
Pemutihan di Papua Barat bergulir sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dengan 5 program unggulan:
- Hapus Pokok & Denda PKB: Khusus tunggakan tahun ke-6 ke atas.
- Diskon Pokok PKB 10%: Untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun ke-5.
- Insentif Pajak 12%: Bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya.
- Diskon BBNKB 10% untuk pembayaran Bea Balik Nama.
- Penghapusan denda administrasi PKB tunggakan tahun ke-1 s.d. ke-5 (denda PKB berjalan disesuaikan aturan).
FAQ Artikel
Apa itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif pemerintah provinsi untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, seperti penghapusan denda pajak, pembebasan tarif pajak progresif, hingga diskon pokok pajak, untuk mendorong pelunasan tunggakan.
Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026?
Pada Oktober 2026, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan antara lain Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Bali, NTB (diskons mutasi), Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Keringanan apa saja yang umumnya ditawarkan dalam program pemutihan ini?
Keringanan yang umum ditawarkan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembebasan pajak progresif, diskon pokok PKB, serta pembebasan atau diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apakah ada benefit khusus untuk kelompok tertentu, seperti pekerja buruh atau ojek online?
Ya, beberapa provinsi menawarkan benefit khusus. Contohnya, Jawa Timur memberikan diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB motor roda dua pekerja buruh dan pembebasan total tunggakan untuk pemilik motor roda dua terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik motor roda tiga.
Sampai kapan program pemutihan pajak ini berlaku di sebagian besar provinsi?
Sebagian besar program pemutihan pajak ini berlaku hingga akhir Oktober atau November 2026. Beberapa provinsi bahkan memperpanjang hingga Desember 2026, seperti Jawa Tengah (28 Desember), Banten (diskon mutasi hingga 23 Desember), dan Kalimantan Utara (pindah plat hingga 31 Desember).
Brian Priambudi
Jurnalis




.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)
