Selain Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya
Uzone.id - Beberapa kali melihat postingan di media sosial memperlihatkan keributan antar pengendara gara-gara mobil ambulans tidak diberi jalan oleh mobil yang ada di depannya.
Sebuah akun Facebook berbagi cerita pada 14 Agustus 2020 bahwa mobil ambulans Puskesmas Leles sedang membawa pasien anak kecil di Garut, Jawa Barat, akhirnya meninggal dunia. Meninggalnya pasien diklaim gara-gara dihalangi sebuah mobil Toyota Kijang yang melaju di depan ambulans.Tentu saja peristiwa ini menambah catatan buruk pengemudi di Indonesia masih ada yang belum paham aturan di jalan raya.
Melansir situs Polri.id, memang pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
BACA JUGA: Harga Yaris dan Brio Berdasarkan NJKB dan OTR, Siapa Paling Cuan?
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ada peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat di Indonesia agar orang atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
VIDEO Review Moge 400cc Seharga Rp80 Jutaan: